TERNATE-PM.com, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate saat ini menunggu perhitungan kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sulamadaha tahun 2016 senilai Rp 2,1 miliar, yang di hitung Badan Pemeriksaan Keungan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut.

“Untuk perkembangan lanjutan kasus tersebut, kami (tim penyidik), masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Malut,” kata Kasi Pidsus Kejari Ternate Ardi Pontoh kepada Posko Malut, Selasa (25/12/2019).

Menurutnya, untuk masa waktu perhitungan tidak ada target waktu yang ditentukan, karena semua itu menjadi kewenangan pihak BPKP Malut untuk menentukan waktu kapan di kembalikan hasil perhitungan kerugian negara kasus ini. “Itu ranah BPKP, saya nda bisa komentar nanti melanggar, karena kewenangan masing-masing tugas dan kewenangan susah di atur dengan undang-undang sendiri,” ujarnya.

Disentil dalam kasus ini, dipastikan tim penyidik bakal menetapkan tersangka lebih dari dua orang, Erdi mengaku belum bisa memastikan sikap tersebut.” Belum bisa karena masih tunggu berproses kalau masalah tersangka dan harus ada perhitungan kerugian dulu baru bisa ditentukan,” akunya. (nox/red)