TOBELO-PM.com, Seorang warga di Desa Leleoto kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Rikdo Bawengket (21), Senin (30/12/2019) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Hal itu dikarenakan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Roni Ngongaje (33). Ridko diketahui menganiaya korban menggunakan benda tajam (pisau). Akibatnya korban mengalami luka sobek di bagian telinga. 

Kapolres Halut, AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo melalui Bagian Humas Polres Halut menyebutkan, salah satu saksi Lod Nagara (25) yang bersama dengan pelaku sedang berdiri di depan rumah nenek pelaku. Saat itu, korban lewat dan dipanggil pelaku, sehingga Roni berhenti, guna menghampiri Rikdo.

Setelah korban berhenti dan menghampiri saksi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan kata-kata dengan nada kasar kepada korban. “Korban sempat menegur, namun nada yang diucapkan korban tidak terima baik akhirnya terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban,” jelas kasubag Humas Aiptu. Mansur Basing. 

Lanjut ia, setelah cekcok dengan korban, pelaku langsung bergegas kembali ke rumahnya dan mengambil pisau. Saat kembali pelaku langsung menuju ke arah korban dan langsung memotong korban dengan mengunakan pisau dan mengenai di bagian daun telinga sebelah kiri. “Atas kejadian tersebut korban alami luka robek di bagian telinga. Korban langsung dilarikan RSUD Tobelo dengan menggunakan mobil mikro untuk melakukan pengobatan. Sementara pelaku dalam kondisi dipengaruhi miras,” jelasnya. 

 Alhasilnya, lanjut Kasubag, pada hari Senin (30/12/2019), tepatnya Pkl. 10.00 Wit, Kanit Pulbaket Polsek Tobole Selatan, bertolak ke Leleoto dan menangkap pelaku tersebut. “Pelaku telah di bawah ke Polsek Tobelo Selatan untuk dmintai keterangan, terkait kasus penganiyaan yang dilakukannya,” tutupnya. (mar/red)