TIDORE-PM.com, Sebagai jaminan perlindungan kesehatan bagi petugas Bawaslu di lapangan sebagaimana ketentuan perundangan, Bawaslu Kota Tidore mewajibkan para calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota 9 Desember wajib mengantongi surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tidore, Bahrudin Tosofu, kepada posko malut, Rabu ( 30/9). ’’Salah satu syarat penting yang harus dikantongi calon PTPS melaksanakan pemeriksaan Rapid test atau menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter RS atau otoritas kesehatan dalam hal layanan Rapid test yang  tidak tersedia,’’ kata Bahrudin.

Untuk syarat dan ketentuan lainnya, pengawas TPS warga negara Indonesia berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di kelurahan/desa setempat, tidak ada ikatan perkawinan sesame penyelenggara, bersedia bekerja paruh waktu dan mengisi formulir pendaftaran.

Bahrudin mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri di sekretariat panwaslu kecamatan asal domisili pendaftar pada masing- masing kecamatan. ’’ Persyaratan umum pengawas TPS yakni bukan anggota atau pengurus partai politik, pendidikan minimal SMA, dan berusia minimal 25 tahun. Terkait pengisian formulis pendaftaran panwascam telah disediakan di sekretariat panwascam masing¬masing,”katanya.

Bawaslu berharap PTPS yang terpilih adalah yang memiliki integritas tinggi, karena integritas PTPS menjadi jaminan untuk pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang jujur dan adil. “Sebab, harapan besar kami tidak menginginkan terjadinya kecurangan yang mencederai demokrasi, atau bahkan menyebabkan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota berjalan tidak lancar atau gagal,” tutupnya.(mdm/red)