TERNATE-pm.com, Pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery dinilai secara sepihak.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo, Johan Rivaldo Djini diketahui secara diam-diam mencabut laporan tanpa sepengetahuan pengurus organisasi dan Penasihat Hukum (PH).

PH GMKI, Arnold N. Musa mengatakan, Johan mencabut laporan secara pihak tanpa diketahui pengurus dan teman-teman korban yang lain.

“Jadi setelah mengetahui laporan yang dicabut Johan secara sepihak itu mereka (korban yang lain) sangat keberatan, karena bukan hanya Johan yang jadi korban, tetapi ada beberapa orang lagi yang menjadi korban,” kata Arnold saat mendampingi korban lain diperiksa di Ditreskrimum Polda Malut.

Saat mengetahui pencabutan laporan tersebut, kata Arnold, pada 3 Juli mereka mengajukan surat keberatan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut. Keberatan pencabutan laporan itu Arnold menilai tidak memenuhi unsur Restoris Jutice (RJ).

“Karena ancaman diatas 5 tahun dan kerugian hampir kurang lebih Rp50 juta, maka tidak memenuhi unsur RJ. Karena keadilan RJ itu kerugian dibawa Rp2,5 juta,” tututrnya.

Selain itu Arnold menjelaskan, Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 jadi ancaman di atas 10 tahun. Ancaman dengan pengrusakan barang dan kekerasan terhadap orang. Sehingga keadilan RJ yang mereka lakukan secara sepihak dan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil.

“Jadi perkara ini tetap dilanjutkan,” tegas Arnold.

Karena Arnold menganggap, sikap yang dilakukan Johan tidak mewakili pengurus. Seharusnya Johan terlebih dahulu berkoodinasi dengan pengurus GMKI yang lain. Maka dari korban lainnya sangat merasa keberatan dan dirugikan atas sikap Johan.

Arnold mengungkapkan, hari ini pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi termasuk korban. Bahkan, Arnold menegaskan perkara ini tidak bisa dihentikan, tetap diteruskan, karena ancaman hukumannya tinggi dan sudah meresakan masyarakat.

“Seharusnya seorang bupati mengakomodir apa yang menjadi tuntutan GMKI Cabang Tobelo,” tandasnya.

Arnold membeberkan, di hari bersamaan Bupati Frans Manery dipanggil penyidik. Apakah Frans datang atau tidak, tapi harus kooperatif.

“Bupati harus koperatif, dia harus hadir hari ini, karena saksi lain pun hadir hari ini koperatif,” tuturnya.

Arnold juga menuturkan, kalau pun tidak hadir harus dipanggil paksa, bahkan Bupati Frans segera tetapkan sebagai tersangka  kasus tersebut.

Diketehui Frans Manery dilaporkan atas buntutnya pengancaman kepada masa aksi menggunakan Senjata tajam (Sajam). Aksi tidak senono Bupati Halmahera Utara langsung dipolisikan pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo.

Selain laporan pengamanan mengunakan Sajam, Frans juga dilaporkan terkait dengan perusakan, karena diduga menghantamkan parangnya ke sound system yang disewa pendemo.