TERNATE-PM.com, Isu dugaan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif meminta fee proyek atas pekerjaan Masjid Raya Sofifi secara resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Muhaimin diadukan PT Anugerah Lahan Baru, rekanan yang mengerjakan proyek Masjid Raya Sofifi, tertanggal 14 Januari 2022. Laporan dengan nomor 072/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022 ini ditandatangan langsung Direktur PT Anugerah Lahan Baru, Athosuddin Daulay.

“Laporan ini menyangkut dugaan perbuatan melanggar hukum dengan pemerasan oleh oknum dan pejabat daerah. Juga dugaan penyelahgunaan jabatan oleh pajabat daerah (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara,” kata Athosuddin, dalam kesimpulan laporan yang dikutip media ini, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 16.28 WIT.

Dalam laporan itu, Athosuddin mengatakan dugaan meminta fee proyek itu bermula dari perusahaan mengajukan tagihan termyn V ke PUPR Maluku Utara, selaku kuasa pengguna anggaran. Permintaan diajukan pada 30 Agustus 2021.

Kemudian, lanjut Athosuddin, 2 September 2021 PUPR menerbitkan berita acara pembayaran ke BPKAD Maluku Utara.

“10 September 2021, sekira pukul 11.30 WIT, kami dihubungi saudara Muhaimin Syarif alias Ucu meminta agar dibuatkan cek senilai Rp1,5 miliar agar tagihan kami bisa dicairkan. Kemudian di 13 September 2021, pukul 08.50 WIT, saudara Muhaimin Syarif kembali menghubungi kami dan meminta dibuatkan cek Rp1 miliar. Di tanggal yang sama, saudara Muhaimin Syarif mengirim catatan yang tulis sendiri yang dikirim ke kami melalui WhatsApp, sekira pukul 11.57 WIT. Lalu pada pukul 14.44 WIT, Muahimin Syarif mengirim foto surat perintah pencairan dana (SP2D) ke kami,” ucap Athosuddin dalam laporan.

Muhaimin Syarif melalui kuasa hukumnya, Mustakim La Dee, menilai laporan terhadap kliennya itu salah alamat. Harusnya, kata Mustakim, lebih tepat kalau perusahaan menggugat Pemerintah Provinsi Maluku Utara soal wanprestasi atas pekerjaan.

“Yang dilaporkan itu bukan Muhaimin. Laporan itu (pihak perusahaan) meminta Jampidsus Kejagung agar membantu penyelesaian proses pembayaran. Kalau kemudian mereka melaporkan Hi. Muhaimin terhadap dugaan belum adanya proses pencairan atau dikait-kaitkan dalam proses pencairan, saya pikir keliru. Pak Muhaimin tidak punya kewenangan soal itu, klien saya bukan pejabat atau ASN Pemprov Maluku Utara, Pak Muhaimin hanya masyarakat biasa. Bahkan klien saya menolak Rp250 juta dari perusahaan, iya kan. Persolan hukumnya di mana sehingga melibatkan Muhaimin Syarif. Tidak satu persen pun diambil atau diterima oleh klien saya dari PT. Anugerah Lahan Baru,” kata Mustakim, Selasa (28/6/2022).