TERNATE-PM.com, DPD KNPI Malut mendesak Pemprov Malut atau Pemkab dan Pemkot untuk membuat pernyataan secara terbuka terkait rapid test, apakah dikenakan biaya atau tidak. Pernyataan dari pemerintah harus disertai dengan bukti, agar meyakinkan publik. Jika perlu, kepala daerah yang langsung bicara.

KNPI Malut mengakui, sebelumnya telah mendapat laporan soal biaya rapidtest mandiri. Malam kemarin, Minggu (17/5), salah seorang warga asal Desa Gita, Kota Tidore Kepulauan, meninggal dunia di Ternate. Keluarga almarhum ingin jenazah dikebumikan di Gita.

Ketika keluarga berkoordinasi dengan tim Gugus, informasinya bagi keluarga yang ikut, harus mengantongi hasil rapid test. Dan yang rapid test harus bayar Rp 650 ribu per orang. Atas hal tersebut KNPI meminta Gubenur dan Wali Kota Ternate untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Masyarakat sekarang sudah susah, jangan lagi ditambah susah. Pemerintah kan dibiayai saat menjalankan tugas sepanjang penanganan Covid-19,” tegas Sekretaris DPD KNPI Malut, M. Ardiyansyah kepada wartawan, Senin (18/5).

“Gubernur dan Wali Kota Ternate harus meningkatkan kepekaan. Jangan terlalu sensitif dengan kritik dari publik. Jika tidak mau dikritik, kenapa anda mau jadi kepala daerah,” tambahnya.

Ardiyansyah menambahkan, jangan karena sudah ketahuan ada pungutan biaya lalu ditutupi dengan dibuatnya rapidtest massal.

KNPI Malut juga mengajak seluruh element pemuda agar tidak diam menyikapi segala bentuk penindasan ini.

“Jangan takut, karena yang kita perjuangkan adalah hak rakyat. Yakinlah bahwa meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, para suatu waktu kemenangan mengalahkan nya,” tukasnya. (nox/red)