TERNATE-PM.com, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Maluku Utara (Malut), langsung merespon dugaan permasalaham pengunaan Dana Kelurahan (DK) tahap ke dua tahun anggaran 2020 milik Kelurahan Mangga Dua Utara Kecamatan Ternate Selatan.
Lantaran adanya pembangunan lahan peternakan ayam kelurahan yang bersumber dari DK dibangun diatas lahan pribadi Lurah Mangga Dua Utara yang terlatak pada Kelurahan Bula Kecamatan Ternate Barat
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Mohtar Bian kepada Poskomalut.com, Kamis (7/1/2021) mengatakan pihaknya bakal melakukan pemanggilan rapat bersama kepada Lurah Mangga Dua Utara, LPM, Camat Ternate Selatan dan Kabag Pemerintahan Kota Ternate, untuk membahas hal tersebut
“Kami jadwalkan Senin pekan depan untuk rapat bersama dengan stekholder terkait untuk membahas dugaan masala ini,”katanya
Menurutnya, adanya pengakuan Lurah Mangga Dua Utara bahwa pembangunan tersebut sebelumnya sudah mendapat persetujuan DPRD. Sehingga harus dilurusi karena DPRD khususnya komisi I tidak pernah mengetahui hal tersebut
“Belum perna itu, kami bahas bersama sengan Lurah Mangga Dua Utara,”ujarnya
Lanjutnya, pihaknya meminta agar Pemkot Ternate melalui Kabag Pemerintahan untuk segera menghentikan pembangunan kandang ayam tersebut
“Itu anggaran APBN bgmna dia (Lurah) bangun di atas tanah pribadi, sebaiknya di pending dulu dan waktu itu kordinsi dengan sapa itu?,”pungkasnya(Sam/red)
Tinggalkan Balasan