WEDA-PM.com, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Munadi Kilkoda, meminta Bupati Edi Langkara, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), agar membekukan izin PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN), jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Munadi menyatakan, pemberian hukuman terhadap perusahan adalah bentuk pertanggung jawaban atas dampak lingkungan yang mereka lakukan. Permintaan ini disampaikan, menyusul ditemukan adanya sedimen dalam jumlah besar akibat dari pembukaan lahan dan hutan secara besar-besaran dibagian hulu.
“Saya mencurigai sedimen dalam jumlah yang besar tersebut disebabkan adanya kegiatan pembukaan lahan dan hutan besar-besaran di bagian hulu. Salah satunya kegiatan pertambangan nikel PT BPN yang terhubung dengan sungai Waleh,”ungkap Munadi, Selasa (9/6).
Munadi mengatakan, pencemaran lingkungan yang terjadi di Waleh sudah berulang kali terjadi. Atas dasar itu, Politisi NasDem tersebut mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halteng, melakukan investigasi penyebab utamanya.
“Kalau sampai pencemaran tersebut akibat dari kegiatan pertambangan. Saya minta kepada Bupati untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, agar dapat membekukan izinya, serta melakukan audit lingkungan atas seluruh aktifitas pertambangan PT BPN,”papar Sekertaris Fraksi NasDem ini.
Ini lanjut Munadi, benar-benar miris karena pencemarannya sudah sampai ke kawasan pesisir pantai. Sungainya juga keruh. “Tentu bukan saja manusia setempat yang mendapat dampak buruknya, melainkan biota dan ekosistem laut juga ikut terkena resiko pencemaran,” tandasnya.
Munadi menjelaskan, kawasan pesisir dan sungai sehari-hari dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan tradisional mereka, termasuk juga anak-anak kecil akan terkena resiko penyakit karena sehari-hari mereka bermain di kawasan tersebut. “Itu pun kita belum cek kondisi yang ada di trans waleh. Berapa hektar lahan pertanian yang terkena sedimen tersebut, berapa luas tanaman pertanian yang mati, seperti apa sumber air minumnya. Luar biasa dampak ini,” ujar pria kelahiran Mesa ini.
lantaran sudah terus terjadi, Munadi lantas mendesak DLH segera turun lapangan melakukan investigasi termasuk melakukan pengukuran baku mutu air yang tercemar tersebut. “Ada pelanggaran hukum lingkungan yang tidak bisa di tolelir. Jelas kok itu diatur dalam undang-undang Lingkungan Hidup. Saya juga minta DLH juga mengecek sedimen pondnya. Saya dapat kabar sedimen pondnya sementara dibangun. Kok baru sekarang, padahal kegiatan penambangannya sudah dilakukan dalam beberapa tahun belakangan,”bebernya.
Ia mengungkapkan, ada unsur kesengajaan yang dilakukan perusahan. “Saya mengutuk keras terhadap tindakan semena-mena yang membahayakan nyawa masyarakat yang hidup di wilayah tersebut,”tukas politisi NasDem ini.
Untuk itu, pemerintah diminta tegas, kawasan transmigrasi yang ditetapkan sebagai sentra produksi tidak boleh ada kegiatan pertambangan dilakukan di sekitar situ, karena itu akan beresiko mengganggu produksi yang menjadi target pemerintah. “Harus tegas dalam RTRW yang sementara di revisi. DPRD melalui komisi 3 dalam waktu dekat ini juga akan turun melakukan pengecekan langsung di lapangan,”tegasnya. (msj/red)
Tinggalkan Balasan