SOFIFI-PM.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut mendesak gubernur segera mengevaluasi izin perusahaan tambang Nikel PT ARA, yang saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Pasalnya, izin perusahaan itu diduga bermasalah karena tidak melangkapi persyaratan terutama belum dibangunnya sedimenpon, selain dokumen Amdal juga diduga bermasalah.
Anggota Komisi III DPRD Malut Iskandar Idrus, kepada wartawan via handphone Rabu (18/12/2019) mengatakan, operasi PT ARA tetapi Amdalnya diduga milik perusahaan lain sudah kategorikan bermasalah. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 22 tentang Amdal ayat 1 setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki amdal.
Selain tidak memiliki Amdal, PT ARA juga harusnya membuat sedimenpon karena dalam isyarat undang-undang setiap perusahaan tambang wajib membuat sedimenpon dalam aktivitas penambang nikel yang ada di Halmahera Timur. Akan tetapi faktanya tidak ada.“ Masa perusahaan tambang nikel tidak memiliki Amdal dan sedimenpon ini sangat aneh,” katanya.
Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, harus segera memerintahkan instansi tehknis yakni dinas ESDM, BLH dan Perizinan untuk mengevaluasi IUP PT ARA karena perusahaan tersebut tidak memiliki leglitas dokumen pendukung.
Sebelumnya, Kasi Penegak Hukum LH dan juga PPNS Dinas Lingkungan Hidup Yusa H. Noho mengatakan, PT ARA sudah melanggar apa yang tertuang dalam dokumen Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya dibangun sedimenpon. “Sedimenpon itu juga diwajibkan untuk mensterilkan krom setelah itu dibuang ke media lingkungan dan juga tidak memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah b3, juga tidak memiliki gedung penyimpanan bahan B3. Akibatnya PT ARA diberikan teguran untuk segera diselesaikan kekurangan-kekurangan,”tegasnya.(iel/red)
Tinggalkan Balasan