poskomalut, Konflik lahan antara PT Alam Raya Abadi (ARA) dan masyarakat Desa Subaim, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kian melebar.

Di tengah tuntutan pemenuhan kompensasi lahan yang tak kunjung selesai, warga justru kembali berhadapan dengan proses hukum yang dinilai menekan, termasuk terhadap tokoh agama dan pemilik lahan.

Kuasa hukum warga Desa Subaim, Sofyan Sahril menyebut, aksi pemalangan yang dilakukan warga memasuki minggu kedua, terhitung sejak 22 Januari 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terbuka atas kewajiban kompensasi lahan yang tidak dijalankan pihak perusahaan.

“Ini bukan aksi tiba-tiba. Ini reaksi atas hak yang tidak dipenuhi bertahun-tahun. Kami sudah beri ruang dialog tapi tidak ada realisasi,” kata Sofyan kepada awak media, Minggu (25/1/2026)

Sofyan mengatakan, sebelumnya PT Jaga JAS sempat menemui masyarakat dan menyampaikan komitmen penyelesaian kompensasi.

Namun, janji tersebut menurut warga tidak pernah diwujudkan.

“Janji itu tidak lebih dari penenang situasi. Ketika tidak ada realisasi warga kembali melakukan pemalangan. Ini murni perjuangan hak,” tegasnya.

Lebih jauh, Sofyan menegaskan persoalan ini berakar pada perjanjian tertulis 11 April 2013 antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan.

Hingga kini isi perjanjian tersebut dinilai tidak dijalankan sama sekali oleh pihak perusahaan.

“Karena kewajiban itu diabaikan, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin 26 Januari 2026,” ujar Sofyan.

Ironisnya, di saat proses perdata tengah berjalan, masyarakat justru kembali dihadapkan pada langkah hukum pidana. Empat warga pemilik lahan dilaporkan atas aksi pemalangan.

Keempat warga tersebut yakni Kadim Ternate, Sofyan Sahril, Rahmat Alle, dan Arman Ebit, Ketua Karang Taruna Desa Subaim. Pengaduan dilayangkan Ikmal Yasir pada 17 Januari 2026.

“Mereka ini pemilik lahan sah bukan pihak luar. Mereka sedang memperjuangkan haknya sendiri. Ketika jalur dialog dan perdata ditempuh justru muncul laporan pidana. Ini yang membuat masyarakat merasa ditekan,” kata Sofyan.

Menurutnya, langkah tersebut semakin memperkuat kekhawatiran warga bahwa proses hukum digunakan sebagai alat untuk meredam perlawanan dan memperlemah posisi tawar masyarakat.

Kendati begitu, warga Desa Subaim berjanji tetap bertahan melakukan aksi pemalangan hingga perusahaan menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan kewajiban kompensasi, sesuai perjanjian dan menghentikan langkah-langkah hukum yang dinilai memperuncing konflik.

“Kami tidak menolak investasi. Kami hanya menuntut hak yang dijanjikan dan dihormati sebagai pemilik lahan,” tegas perwakilan warga.

Mag Fir
Editor