Konoras: Ardiansyah Sudah Jalani Sidang Perdana
TERNATE-PM.com, Terdakwa suami bos PT Karapoto Teknologi Finansial, Ardiansyah, beberapa waktu lalu sudah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Maluku Utara (Malut). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.
Muhammad Konoras Penasehat Hukum (PH) Ardiansyah kepada Posko Malut, Senin (11/5) kemarim mengatakan kliennya telah menjalani sidang perdan secara online yang dilakukan Pengadilan Tipikor Malut dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Jadi klien (Ardianysah) itu didakwa dengan pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Namun bagi saya ada kekeliruan terjadi, sehingga disidang lanjutan nanti akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU itu," katanya
Diketahui dalam dakwaan JPU yang dibacakan Muksin Umlaekhoa, dimana terdakwa bersama-sama Fitri, Djoko, Anti, Janwar, Ruslan, Sutanti, Asrul Sani, Rosmala, Ekawati dan Suradi telah melakukan perbuatan yang sedemikiam rupah, sehingga dipandang sebagai tindakan berlanjut pada 2017-2018 di Kota Ternate Provinsi Malut atau setidaknya masi wilaya hukum Pengadilan Tipikor Malut turut serta melakukan, menghimpun dana dari masyarakat simpan tanpa izin usaha sebagai Bank Umum. (nox/red)
Komentar