Kajati Diminta Segera Panggil Oknum Jaksa
TERNATE-PM.com, Praktisi hukum Muhammad Konoras menegaskan dugaan tindak pidana suap yang diduga melibatkan oknum jaksa dan Ketua Pokja II ULP Malut, Hasan Tarate, patut mendapat perhatian serius dari gubernur dan kajati. Menurut Konoras, ada dua tindak pidana terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan industri di Waikafiya Buta Sanana, Kabupaten Kepsulauan Sula yakni tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana penyuapan.”Terlepas dari apakah tindak pidana pemerasan atau penyalahagunaan kewenangan, tetapi ada indikasi oknum jaksa diduga menerima suap wajib ditindak tegas. Ia mengakui selama ini proyek yang dikelola oleh ULP Malut terindikasi terjadi suap menyuap/jual beli proyek yang sudah menjadi rahasia umum. Kondisi itu berlangsung sepanjang masa panen proyek. “Oleh karena itu saya berharap sistem pengelolaan proyek di ULP patut diawasi secara ketat dan pengawasannya tidak harus kerja sama dengan kejaksaan, karena itu adalah sesuatu yang nantinya bisa menambah masalah,”tegasnya.
Selain itu, Polda Malut juga diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional dan profesional terkait laporan yang disampaikan Hj Herawati untuk memastikan apakah benar atau tidak terjadi pemerasan atau suap sebesar Rp 80.000.000. Sangat ironis dan patut disesalkan jika memang benar oknum jaksa sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pengawas pembangunan menerima suap dari para kontraktor demi memperkaya diri sendiri. “Untuk itu kepada kajati segera memanggil oknum jaksa untuk mengklarifikasi dan bila perlu mengkonfrontir ketiga orang yang terlibat dengan uang Rp 80, 000,000 tersebut, yakni Ketua ULP Malut, Safrudin Juba, Ketua Pokja II ULP Malut, Hasan Tarate dan Hj Herawati serta oknum jaksa yang diduga terlibat,”tegasnya. Terkait kasus ini Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Ligua, saat dikonfirmasi via henponde enggan menjawab. Kepada Posko Malut, Minggu kemarin Hj Herawati mengaku sudah melaporkan dugaan suap tersebut ke Polda Malut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hj Herawati membeberkan ihwal pekerjaan proyek pembangunan jalan industri senilai Rp 800 juta di Desa Waikafiya Buya, Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek yang melekat di Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Malut itu kini terbengkalai.
Penyebab terbengkalainya proyek ini disebabkan karena anggaran 30 persen yang diperuntukkan untuk pekerjaan awal proyek tersebut raib. Menurut Herawati, pihaknya tidak bisa melanjutkan pekerjaan proyek itu lantaran lebih kurang anggaran Rp 80.000.000 diserahkan kepada oknum jaksa melalui Ketua Pokja II Hasan Tarate.
Hingga itu Herawati kini mendesak Hasan Tarate untuk mempertemukan dirinya dengan oknum jaksa agar bisa mengembalikan dana tersebut sehingga sisa pekerjaan proyek bisa diselesaikan. Herawati, bahkan pernah melaporkan kejadian ini kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait ulah Hasan Tarate, yang menjadi penyebab terbengkalainnya proyek tersebut.
Sebelumnya Ketua Pokja II tersebut dilaporkan rekanan CV Dian Jaya, terkait dugaan pemalsuan dokumen tender pengembangan kawasan pisang di Kabupaten Halmahera Barat. Laporan pengaduan dilaporkan langsung kuasa hukum CV Dian Jaya, Fadli Tuanane, Rabu lalu. Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) berjanji menyseriusi laporan PT Dian Jaya terhadap dugaan penyalagunaan kewenganan dan pemalsuan dokumen tender dalam tender proyek di Pokja II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Malut. (nox/red)
Tinggalkan Balasan