TERNATE-PM.com, Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Muhammad Conoras, menyoroti aktivitas tambang galian C yang ada di Wilayah Kota Ternate, terutama tambang milik beberapa pejabat publik.

Menurut M Conoras, Polda melalui Direktorat Reserse Korminal Khusus (Ditreskrimsus) mestinya tidak hanya melidik tambang Mahmud Esa yang dilaporkan oleh warga tetapi semua kegiatan tambang di wilayah Kota Ternate termasuk Tambang Galian C Milik Karo Umum Pemprov Jamaludin Wua atau biasa dipanggil Udin Motul dan Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Atas nama Makmur Gamlulu.

Ditegaskan Conoras, seorang pejabat publik tentunya harus memberikan contoh teladan bagi masyarakat terutama soal lingkungan. Oleh karena itu, dia meminta polda segara melakukan penyelidikan. “Aktivitas Galian c yang selama ini, apakah hanya kong kali kong atau benar ketidaktahuan dinas teknis sehingga seenaknya dilakukan penggalian gunung tanpa memikirkan dampak negatif ke depan,” ungkap Conoras.

Pengacara senior itu juga menyarankan agar polisi dan jaksa segara melakukan penyelidikan karena kegiatan pertambangan tanpa izin masuk pada pidana lingkungan. “Polisi harus segera melakukan penyelidikan. karena menurut saya  sangat berbahaya dampak negatif pada manusia yang akan datang,” kata Conoras.

Meski demikian, Conoras juga meminta kepada pemerintah kota harus membatasi Galian C. Bahkan ia juga mempertanyakan apa urgensi perda yang dimasukan dalam hirarki UU. Itu artinya, perda telah mengatur kearifan lokal seperti Galian C. “Kan ada tempat-tempat tertentu yang tidak bisa ada aktivitas tambang galian C. Misalnya di kalumata yang diatasnya ada kediaman dinas walikota. Kerena ia meyakini 10 sampai 20 tahun kedepan akan berdampak buruk/negatif,” paparnya.

Conoras menuturkan, pemerintah tidak harus memberikan ijin penggarukan atau pemerataan tetapi harus ijin usaha pertambangan (IUP). “Ijin penggarukan terhadap gunung kecil itu nantinya kedepan akan berdampak pada lingkungan masyarkat sekitar,” jelasnya sembari menambahkan, aktivitas galian C itu sudah bertahun-tahun sudah merusak lingkungan Kota Ternate namun tidak diperhatikan oleh Polda terutama Pemerintah Kota selaku pemeberi Izin.

Disisi lain, Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan pihaknya saat ini masih tetap fokus dengan kasus galian c di Kelurahan Tabam dengan terlapor HM. “Pastinya satu kasus dulu selesai baru kita masuk ke dugaan galian c lainnya yang diduga tak miliki izin,” pungkasnya. (nox/red)