Konoras Gugat Telkom

Ketua Peradi Malut, Muhammad Konoras, SH.

TERNATE-PM.com, Pengacara senior Maluku Utara (Malut), Muhammad Konoras, Senin (4/11) kemarin resmi menggugat Kepala Kantor Daerah PT Telkom yang beralamat di Kelurahan Kalumpang Kecamatan Kota Ternate Tengah. Konoras menggugat pihak Telkom, lantaran proyek galian pemasangan kabel bawa tanah milik Telkom telah melawati areh kantor milik Muhammad Konoras yang beralamat di Kelurahan Bastiong Talangame Kecamatan Ternate Selatan.

"Hari ini (kemarin) secara resmi saya meenggugat PT Telkom, dengan memasukan materi gugatan ke PN Ternate," kata Muhammad Konoras, kepada Pokso Malut, kemarin. Menurutnya, dari Oktober sampai dengan hari ini, pihak Telkomsel sengaja membiarkan bekas galian tersebut yang berada di depan kantornya dan tidak lagi memperbaikinya, sehingga sangat menganggu kenyamanan masyarakat pada umumnya dan lebih khusus lagi kenyamanan dirinya. "Saya sudah tegur berulang kali untuk para pekerja proyek tersebut segera menutupi bekas galian kabel itu, hanya saja pihak pengawas proyek cuek begitu saja," ujarnya.

Lanjutnya, dari hal tersebut dirinya merasa dirugikan secara materil dan immateril dan meminta pihak tergugat untuk melakuakn ganti rugi sesuai dengan gugatan yang di masukan ke PN Ternate. "Jadi kerugian saya secara materil itu Rp 11,7 juta dan secara imateri sebesar Rp 250 juta," pungkasnya. (sam/red)

Komentar

Loading...