Konoras Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Rapid Test Berbayar

Praktisi Hukum, Muhammad Konoras.|pm.com.

TERNATE-PM.com, Praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Muhammad Konoras angkat bicara terkait adanya informasi beredar dugaan Pungutan Liar (Pungli) dilakukan oknum Gugus Tugas Ternate dan Provinsi Maluku Utara (Malut) kepada masyarakat saat melakukan rapid test.

"Jangan hanya pembiayaan kepada petugas penangan Covid-19 saja. Tetapi, pembiayaan kepada semua masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, baik dari segi kebutuhan pokok maupun dari sisi kesehatan masyarakat, karena ini semua konstitusi sudah mengatur," kata Muhammad Konoras kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Ia menuturkan, anggaran dengan jumlah ratusan miliar dari APBN maupun APBD, dialihkan untuk penanganan virus corona atau Covid-19. Anggran tersebut untuk membantu pemerintah maupun masyarakat yang berkaitan atau terdampak akibat dari covid-19.

"Itu diberikan secara gratis, tetapi sekarang praktek di lapangan masyarakat yang mau ke Halmahera mengurus administrasi dengan membayar sebesar Rp 800 ribu lebih ini dasarnya dimana,"katanya

Lebih lanjut kata dia, ditakutkan jangan sampai ada oknum pejabat yang menangani bidang tersebut memanfaatkan,pasal 27 ayat (1) Undang-undang 1 tahun 2020 yang tidak di tuntut secara Pidana, perdata maupun tata usaha negara ini sangat berbahaya.

"Diharapkan kepada Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan Wali Kota Ternate sebagai ketua tim gugus tugas provinsi maupu Ternate, harus memberikan penjelasan tranparansi kepada masyarakat agar jangan di bingungkan dan terjadi kecurigan kepada tim gugus tugas Covid-19 Ternate maupun provinsi," harapnya.

Kalau ini tidak dijelaskan maka dugaan kuat ini merupakan suatu tindakan pungutan liar dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi, karena ini menggunakan anggaran dari APBN maupun APBD. Jangan bersandar di Pasal 27 ayat (1) dan ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2020.

"Saya tegaskan kalau ini tidak transparansi kepada masyarakat, bisa saja pungli dan korupsi karena ini anggran APBN maupun APBD," tegasnya.

Untuk itu Konoras meminta kepada penegak hukum Polda maupun Kejati harus segera usut jika benar terjadi pungli dan korupsi, karena sesuai intruksi Presiden, Kajagung maupun Kapolri, terkait penyalagunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut, jangan sampai ada pejabat yang bekerja sama dengan instansi swasta terkait.

"Alat rapid test diberikan negara kepada pemerintah daerah untuk pelayanan kepada masyarakat untuk bisa melakukan rapid test secara gratis, tapi praktek di lapangan dilakuakn pungutan dengan ratus ribu," pungkasnya. (sam/red)

Komentar

Loading...