TERNATE-PM.com, Peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob Polda Malut inisial Briptu MRI alias Reza terhadap salah satu wartawan media online, Yasim Mujair pada Sabtu akhir pekan kemarin memantik reaksi publik.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara, Muhammad Konoras mengatakan, di penghujung 2019, sepertinya polisi khususnya prajurit lapangan telah mengalami degradasi moral yang sangat tajam. Mabuk dengan minuman keras sepertinya sudah menjadi hal yang biasa dimana-mana apalagi di pelosok.

Oknum polisi baik di kota maupun di pelosok seakan-akan bangga dengan perbuatan buruknya meminum minuman keras, kemudian dengan mudah menganiaya masyarakat, padahal polisi difungsikan untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

Konoras menambahkan, kasus penganiayaan Sekretaris Ikatan Keluarga Tidore (IKT) di Morotai dan kasus penganiayaan teman wartawan di Ternate patut menjadi perhatian serius bagi Kapolda untuk mengevaluasi peran dan fungsi polisi sebagai penegak hukum sekaligus pelindung masyarakat. 

Dalam pandangannya, kata Konoras, fungsi pembinaan prajurit oleh atasan terkesan tidak jalan dan atau masih lemah untuk diterapkan. Dari perspektif penegakan hukum, lanjut Konoras, masih banyak perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat pencari keadilan, sebagian diintimidasi dan sebagian lagi diperas dengan cara-cara halus, sementara itu dalam melayani dan melindungi masyarakat masih jauh dari harapan publik.

“Kata yang paling pantas untuk disematkan kepada oknum polisi yang nakal adalah harus dipecat atau kalau dibina tapi mentalnya tetap rusak maka copot lah baju dinasnya  dan kembalikan sebagai masyarakat biasa, karena masih banyak polisi yang baik yang ikhlas bertugas untuk melayani dan melindungi masyarakat,” katanya, Senin (30/12/2019) kemarin.

Muhammad Konoras menuturkan, perilaku polisi yang suka minum minuman beralkohol, sudah dapat dipastikan berbuat kejahatan dalam melaksanakan tugas mulianya. Olehnya itu, diharapkan kepada Kapolda untuk tidak mentolerir terhadap oknum polisi nakal. Dalam artian jika terbukti ada polisi yang mabuk dan menggunakan institusinya untuk melakukan kekerasan maka wajib diberhentikan atau dipecat dari keanggotaan polisi.

Untuk memberantas perilaku oknum polisi polisi nakal seperti itu, tidak ada jalan lain kecuali Kapolda membuka akses komunikasi langsung kepada masyarakat untuk bisa melaporkan kejahatan oknum polisi melalui  WhatsApp. Konoras menilai, rasa humanisme yang didengungkan oleh Kapolda tidak digubris oleh oknum polisi-polisi bermental pemabuk. Untuk itu pantas diberhentikan sebagai polisi.

“Saya juga berharap di akhir Desember 2019 dan menyambut datangnya 2020, Kapolda tidak sekedar mengawasi beredarnya minuman keras yang diminum oleh masyarakat, tetapi lebih dari itu harus mengawasi oknum polisi yang juga mabuk di lorong-lorong dan tempat menjual miras secara tidak sah karena sepanjang 2019 saya mendapat informasi dari masyarakat tentang polisi yang suka beli minuman keras di tempat-tempat jualan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan Alhamdulillah pada November lalu saya melaporkan ke Kasat Pol PP dan sudah teratasi dengan baik,” pungkasnya. (nox/red)