TERNATE-PM.com, Sikap Polda Malut terhadap dua kali penolakan laporan wartawan, atas kasus intimidasi dan mengahalangi wartawan mejalankan tugas peliputan aksi mahasiswa penolakan UU Omnisbus Law beberpa waktu lalu, mengundang praktisi hukum senior Muhammad Konoras harus angkat bicara.
Konoras menegaskan, sikap Polda Malut menolak laporan wartawan merupakan tindakan melawan KUHAP. “Bukan sekedar keliru tapi melanggar KUHAP,” katanya kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, laporan wartawan atas peristiwa hukum ke pihak Polda Malut dan kemudian dari Ditkrimsus saling melempar kewenangan dengan Ditkrimum terkait jenis pidana umum atau khusus, dirinya berpendapat pengusiran wartawan masuk dalam delik pidana umum, bukan delik pidana khusus
“Terlepas dari apakah itu delik pidana umum atau delik pidana khusus sepatutnya polisi wajib menerima terlebih dahulu laporan dari teman teman wartwan apakah itu Ditkrimum atau Ditkrimsus baru kemudian melakukan tindakan hukum selanjutnya yaitu, pengumpulan bahan dan keterangan berdasarkan Pasal 5 KUHAP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan atau pengaduan kemudian mengumpulkan bahan dan Keterangan (Pulbaket) selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan suatu peristiwa hukum dapat dikualifisir sebagai peristiwa pidana atau tidak dan menentukan jenis pidana.
“Kalau dari hasil gelar perkara terbukti bahwa delik pidana yang ditemukan merupakan delik pidana khusus, maka itu kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus atau sebaliknya, bukan menunjuk sana sini tanpa menerima laporan. Saya berharap yang pertama polisi harus menerima laporan dari teman teman wartawan dulu baru menentukan masuk di Ditrekrimum atau Ditreskrimsus yang menangani laporan tersebut,” cetusnya.(sam/red)
Tinggalkan Balasan