MABA-pm.com, Mantan Kepala Desa Foly, Halmahera Timur, Jufri Jafar ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Penyerahan tersangka Jufri dan barang bukti (Tahap II) dari tim Penyidik Tindak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIT di kantor Kejari Haltim.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan dalam rilisnya mengatakan, Jufri menjabat Kepala Desa Foly pada 2015-2021.

Dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya ADD dan DD terdapat kegiatan fisik dan belanja modal, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBDes Desa Foly 2018-2019 telah terealisasi 100%.

Namun, realisasi tersebut tanpa disertai adanya bukti dari setiap kegiatan fisik. Juga belanja modal tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp288.170.000, sebagaimana yang tertuang dalam hasil perhitungan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD Dan DD, Desa Foly, T.A 2018 dan T.A 2019 Nomor : 26/700/LHP-PKKN-ADD.DD/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023,” ujarnya.

Perbuatan Terdakwa Jufri Jafar jelas melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan sebagaimana dalam pasal: Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Terdakwa ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-287/Q.2.18/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.