TERNATE-PM.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Pendi Sijabat mengatakan bakal memakai ahli untuk membuka terang penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat. “Jadi laporan tim penyidik ke saya bahwa kasus ini bakal melakukan permintaan ahli dari BPK/BPKP RI untuk menghitung kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ternate Pendi Sijabat kepada wartawan, Kamis (7/11).
Menurut Pendi, pihaknya juga belum menjadwalkan kapan surat permintaan ke ahli ini diberikan, karena jadwal perhitungan kerugian negaranya belum bisa dipastikan dilakukan dalam waktu dekat. “Jadi belum ada perhitungan negara dalam kasus ini, karena ahlinya belum dipakai,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate tahap II tahun 2014 senilai Rp 309.920.551 dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Karbala Pratama berinsial UD. Bakal mendatangkan tim Ahli Poltek dari Manado guna menghitung selisih volume pekerjaan. Jika ditemukan ada selisih, selanjutnya penyidik meminta BPKP kembali audit kerugian atas selisih tersebut.
“Waktu pertama dari hasil audit rutin BPK sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan dalam hal ini adalah rekanan. Sementara kami datangkan tim ahli untuk membobot fisik secara teknis didapat lagi ada beberapa selisih di luar dari temuan BPK,” katanya. Lanjutnya, pihaknya bakal meminta bantuan kepada BPKP untuk menghitung kembali jika ada kerugian lagi, namun yang jelas selisih terdapat lagi di luar dari audit rutin BPK yang sudah dikembalikan. (nox/red)
Tinggalkan Balasan