Kota Tidore Raih Penghargaan Kepatuhan Layanan Publik dari Ombudsman
TIDORE-pm.com, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kembali menorehkan prestasi di awal 2024, dengan mendapat penghargaan berupa predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Maluku Utara.
Penghargaan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diterima Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo.
Upacara penyerahan penghargaan dipusatkan di Royal Restaurant Ternate, Senin (29/1/2024).
Kota Tidore Kepulauan berhasil meraih kategori kepatuhan tertinggi dengan nilai 89,26 (zona hijau) dan menempati urutan ke 43 dari 98 kota se-Indonesia.
Sekretaris Daerah Ismail Dokumalamo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak di lingkup Pemerintah Kota Tidore, karena bekerja melayani publik dengan baik.
“Alhamdulillah berdasarkan keputusan dari Ombudsman RI, Kota Tidore berhasil meraih penghargaan opini kualitas tertinggi, zona hijau dan kategori A,” ungkap Sekda Ismail Dukomalamo.
Dikatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi pemerintah sesuai dengan standar pelayanan di masing-masing unit layanan. Prestasi ini diharapkan dapat memacu semangat kerja dari OPD hingga tingkat paling bawah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat.
“Semoga menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat ke depan,” ujar Ismail
Lanjutnya, berkat komitmen pimpinan dan kepedulian seluruh pegawai dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas pada masyarakat penghargaan ini dapat diraih.
Sementara, Sekretaris Daerah Propinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menyampaikan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Samsuddin berharap, hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi kedepan, serta dapat mendorong semangat untuk menigkatkan pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah maladminitrasi.
Senada, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Maluku Utara, Akmal Kadir mengatakan, Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian terhadap seluruh kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dengan jumlah lokus penilaian secara nasional.
Yakni kata Akmal, 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten se-Indonesia.
Akmal menambahkan, berkat komitmen dan kolaborasi antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan beberapa entitas pemerintah daerah, akhirnya memberikan kontribusi atas meningkatnya daerah masuk zona hijau.
“Enam daerah berdasarkan keputusan Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Tahun 2023,” katanya.
Komentar