KP2KP Haltim Targetkan Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
MABA-pm.com, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan menargetkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak.
Kepala KP2KP Haltim, Wasis Wicaksono kepada poskomalut.com, Selasa (19/01/2021) mengatakan, dalam waktu dekat target kegiatanya laporan SPT tahunan orang pribadi yang batas waktunya 31 Maret.
"Sasaran kami ke meraka dulu, agar supaya laporan tersebut dimasukan sebelum 31 Maret 2021. Kalaupun ada yang melewati tanggal maka, kami himbau untuk melpor ke KP2KP," ungkap Wasis saat dikofirmasi diruang kerjanya.
Kemudia kata dia, KP2KP menargetkan juga penyeluhan dengan bendahara-bendahara setiap OPD atau bendahara pemerintah derah yang menyangkut dengan laporan SPT tahunan wajib pajak Pegawai Neegri Sipil (PNS) dan pegawai swasta.
"Jadi sasaran kami juga pada bendahara-bendahara pemerintah agar bagaimana supaya pegawai-pegawainya itu bisa lapor wajib pajak," tandasnya, seraya menambahkan disamping itu juga ada wajib pajak non karyawan atau pengusaha juga dilakukan pembinaan dan sosialisasi baik datang ke kantor maupun langsung turun ke lapangan. (Ris/red).
Komentar