WEDA-PM.com, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Tengah (Halteng) mengamankan ratusan jenis kayu ilegal dari Desa Matuting Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan (Halsel).

Kepala KPH Halteng, Bahrudin Limatahu mengatakan, ratusan kayu ilegal yang diamankan diangkut menggunakan satu unit mobil truk dengan nomor polisi  DB 8458 AQ. Ratusan kayu ilegal itu akan dibawah ke Sofifi.

Dia menyatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada satu unit truck yang mengakut ratusan kayu dari Halsel menuju Halteng, dan akan dibawa ke Sofifi. Setelah diamankan dan dicek ternyata ratusan kayu tersebut dokumennya tidak lengkap. “Iya betul kita ada amankan kayu tanpa dokumen lengkap (Ilegal logging) dari Gane Timur Halsel,”katanya, Minggu (25/10).

Untuk Barang Bukti (BB) sudah diamankan dikantor KPH. Dia menyatakan, berdasarkan keterangan sopir truk bahwa pemilik kayu ilegal ini merupakan oknum istri polisi (ibu bhayangkari).

“Ini sudah berlangsung satu tahun dan sopir sudah enam kali melakukan aktifitas pemuatan kayu dari Desa Matuting Kecamatan Gane Timur, Halsel dengan tujuan ke Sofifi,”jelasnya.

Diketahui, ratusan kayu ilegal yang diamankan diantaranya, kayu Balok ukuran 5 cm X 10 cm X 4 M sebanyak  230 Potong, Kayu Papan ukuran 25 cm X 2 cm X 2,25 M sebanyak  72 Lembar, Kayu Papan ukuran 25 cm X 4 cm X 2,25 M sebanyak 129 Lembar, Kayu Balok ukuran 5 cm X 5 cm X 2,25 M sebanyak  135 Potong, jumlah total sebanyak 566 Potong/Lembar. (msj/red)