Masyarakat Bisa Melaporkan Melalui Aplikasi JAGA
SOFIFI-PM.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat Maluku Utara, untuk membuat laporan jika dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi covid-19 oleh pemerintah daerah bermasalah. Lembaga anti rasua itu siap menindaklanjuti setiap laporan atau aduan masyarakat.
Laporan atau aduan masyarakat dapat disampaikan secara online melalui aplikasi JAGA, diakses melalui mobile apps dengan men-download di Play Store dan App Store maupun akses website yang secara resmi diluncurkan oleh ketua KPK RI.
“KPK sudah mengeluarkan aplikasi Jaga Bansos yang bisa diakses di platform aplikasi google, apple. Masyarakat dapat melaporkan jika ada potensi kecurangan, ketidakakuratan, maupun potensi korupsi terkait pengelolaan dana bansos di wilayah Maluku Utara,”tegas Koordinator Wilayah Maluku Utara Korsupgah KPK, Maruli Tua, kepada poskomalut.com melalui pesan whats App, Selasa (2/6/2020).
Maruli, menjelaskan cara msyarakat melaporkan secara online dengan meng-download aplikasi Jaga dari Play Store, App Store. Bisa juga mengakses melalui Webiste (https://jaga.id), kemudian mencari aplikasi JAGA KPK, klik banner dengan warna biru bertuliskan bansos covid 19 untuk menyampaikan keluhan dan mencari tahu mengenai tata cara regulasi bansos.
“Silakan melaporkan masalah bansos maupun bantuan lain seperti BLT dana desa ke KPK melalui aplikasi JAGA. Nanti kami akan verifikasi, karena aplikasi ini sebagai channel aduan langsung ke KPK mengenai penyalahgunaan bansos covid 19,”ungkapnya.
Maruli, menambahkan setiap masyarakat yang melaporkan, identitas pelapor tidak diketahui secara umum kecuali admin Jaga dan pemda setempat untuk menyelesaikan temuan atau laporan.
“Identitas pelapor nantinya akan diketahui oleh pemda, karena nanti pemda akan menelpon yang bersangkutan mengenai kendala yang dihadapi. KPK juga akan mendorong pemda untuk menyelesaikan temuan/laporan dari masyarakat tersebut. Masukkan kontak yang dapat dihubungi, Unggah dokumen (jika ada) berupa foto, dokumen, atau lainnya apabila ada dengan ukuran maksimal 2 MB per file,”harapnya.(iel/red)
Tinggalkan Balasan