KPPPI Malut Desak DPRD Halsel Gagas Perda RZWP3K

TERNATE-PM.com,
Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku
Utara menyikapi tata ruang laut maupun darat yang tidak memiliki Peraturan
Daerah (PERDA) untuk penataan, sementara beberapa pulau telah diizinkan
investor untuk menggarap Sumber Daya Alam (SDA) dan Izin pengelolaan lainnya.
Atas problem ini DPD KPPPI
Malut mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan agar
segera menggagas Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (RZWP3K) Sebagai payung hukum.
Ketua DPD KPPPI Malut,
Muhammad Saifudin dalam releasenya ke poskomalut.com, Selasa, (10/12/19), menjelaskan
izin pertambangan di Wilayah Halsel sudah cukup luas, bahkan penataan ruang
laut maupun darat Halmahera Selatan tidak ada payung hukum, sehingga dimana zonasi
konserfasi, pemanfaatan umum dan wilayah strategi masih amburadul.
"Wilayah kita di
halmahera selatan sudah cukup luas diberikan izin kepada infestor baik di
Daerah Obi, Gane dan lain-lain, sementara negara mewajibkan 30% Daratan harus
masuk Zona konserfasi, dan untuk Halsel masih menjadi pertanyaan, ketakutan
saya semakin lama Izin perusahan diberikan apa jadinya negeri ini" cetus
M. Saifudin.
Pria asal Gane ini mendesak,
DPRD Halmahera Selatan segera menggagas Perda RZWP3K sebagai payung hukum,
dimana perda ini akan membagi zona pemanfaatan umum, zona konserfasi dan zona
strategi sehingga ada tata ruang laut dan darat.
Ia menambahkan, kebijakan
pemerintah hari ini adalah hilirnya dan hulunya ada pada pemegang kekuasaan,
namun lebih hulu lagi pada saat rebutan kekuasaan, maka jangan heran ketika
pasca dari rebutan kekuasaan kerap kali izin perusan sering keluar, dan ini
sudah menjadi rahasia umum. “Saya yakin
dan percaya, pasca dari rebutan kekuasaan di Halsel bakal berbagai Izin
Perusaan yang nantinya di keluarkan, olehnya itu DPRD segera menggagas Perda
RZWP3K sebagai payung Hukum,” tandasnya. (red)
Komentar