TERNATE-PM.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara menyikapi tata ruang laut maupun darat yang tidak memiliki Peraturan Daerah (PERDA) untuk penataan, sementara beberapa pulau telah diizinkan investor untuk menggarap Sumber Daya Alam (SDA) dan Izin pengelolaan lainnya.
Atas problem ini DPD KPPPI Malut mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan agar segera menggagas Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sebagai payung hukum.
Ketua DPD KPPPI Malut, Muhammad Saifudin dalam releasenya ke poskomalut.com, Selasa, (10/12/19), menjelaskan izin pertambangan di Wilayah Halsel sudah cukup luas, bahkan penataan ruang laut maupun darat Halmahera Selatan tidak ada payung hukum, sehingga dimana zonasi konserfasi, pemanfaatan umum dan wilayah strategi masih amburadul.
“Wilayah kita di halmahera selatan sudah cukup luas diberikan izin kepada infestor baik di Daerah Obi, Gane dan lain-lain, sementara negara mewajibkan 30% Daratan harus masuk Zona konserfasi, dan untuk Halsel masih menjadi pertanyaan, ketakutan saya semakin lama Izin perusahan diberikan apa jadinya negeri ini” cetus M. Saifudin.
Pria asal Gane ini mendesak, DPRD Halmahera Selatan segera menggagas Perda RZWP3K sebagai payung hukum, dimana perda ini akan membagi zona pemanfaatan umum, zona konserfasi dan zona strategi sehingga ada tata ruang laut dan darat.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah hari ini adalah hilirnya dan hulunya ada pada pemegang kekuasaan, namun lebih hulu lagi pada saat rebutan kekuasaan, maka jangan heran ketika pasca dari rebutan kekuasaan kerap kali izin perusan sering keluar, dan ini sudah menjadi rahasia umum. “Saya yakin dan percaya, pasca dari rebutan kekuasaan di Halsel bakal berbagai Izin Perusaan yang nantinya di keluarkan, olehnya itu DPRD segera menggagas Perda RZWP3K sebagai payung Hukum,” tandasnya. (red)
Tinggalkan Balasan