JAILOLO-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar), serius menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Keseriusan KPU dalam menghadapi sidang MK itu, tak tanggung-tanggung KPU menyiapkan 7 orang pengacara yang nantinya mendampingi KPU di MK. Selain 7 pengacara, KPU juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan Pilkada Halbar yang di ajukan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, Danny Missy–Imran Lolory (Damai) Di MK RI.
“Nomor register perkara sudah kita terima dari MK Senin kemarin, sementara jadwal sidang nanti kita konfirmasikan lagi,” ungkap Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/01)
Mifta bilang, sesuai dengan pemberitahuan, perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnnya, dan pemohon dan termohon serta bawaslu akan di beritahukan mengenai penetapan tersebut.
“Sebagai pihak termohon, KPU telah menyiapkan dokumen-dokumen dan menyampaikan jawaban sesuai bukti yang telah disiapkan,” katanya.
Mifta mengaku, ada bukti-bukti yang masih tersimpan dalam kotak, seperti Daftar hadir, DPTB, DPT, dan hasil pemilihan, sehingga KPU akan mengundang Bawaslu dan pihak Kepolisian untuk membuka kotak suara tersebut.
“Hari ini juga kota suara kita buka, sehingga bawaslu dan pihak kepolisian akan menyaksikan pembukaan kota suara,”pungkasnya. (wm01/red)
Tinggalkan Balasan