KPU Halut Menilai Perekrutan PPK Sudah Sesuai Aturan

Komisioner KPU Halut, Ircham Puni

TOBELO-PM.com, Menanggapi sejumlah tuduhan yang menyudutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang diduga telah meloloskan satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Gelela Utara yang merupakan pengurus partai Bulan Bintang (PBB) itu langsung dibantah oleh KPU Halut.

Menurut Komisioner KPU Halut Ircham Puni, Perekrutan PPK beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan dalam PKPU.

"Kami sudah melakukan perekrutan sesuai prosedur dan aturan yang diatur dalam PKPU," ujar Ircham, kepada poskomalut.com, Rabu (19/02/20).

Menurut Ia, KPU selama tahapan perekrutan suda melaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang diatur dalam PKPU. Tak hanya itu, dalam perekrutan sejak tahapan administrasi, tes tertulis, hingga wawancara sudah sesuai aturan dan prosedur, KPU juga membuka tanggapan masyarakat atas peserta PPK yang telah ditetapkan.

"Kami juga pada saat tahapan wawancara telah menerima rekomendasi laporan dari Bawaslu Halut, atas satu peserta PPK Galela Utara yang diduga terlibat dalam Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PBB Galut. Suda di kaji rekomendasi tersebut" Terang Ircham.

Lanjut Ircham, Hanya saja saat dibahas oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu terhadap Muhjir Bulele yang lolos lima besar itu, Bawaslu Halut kemudian memberikan rekomendasi susulan ke KPU terhadap Muhjir Bulele.

Dalam isi rekomendasi susulan itu, Bawaslu telah meminta klarifikasi terhadap Muhjir Bulele, dan hasilnya Muhjir mengaku bahwa namanya dicantumkan sebagai ketua PAC PBB Galut tanpa dikonfirmasi ke dirinya.

Tak hanya itu, Muhjir juga mengaku bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari kepengurusan Parpol sejak Tahun 2014 lalu.

"Pada saat tahapan wawancara kami menerima rekomendasi susulan dari Bawaslu terkait keterlibatan Muhjir sebagai pengurus Parpol itu sudah diklarifikasi sebelum diumumkan lima besar, dan saat diumumkan lima besar sebagai PPK, Muhjir tidak terbukti sebagai pengurus Parpol, karena dari Ketua PBB sendiri telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pencatutan Muhjir sebagai ketua PAC PBB Galut tanpa dikonfirmasi, dengan demikian tahapan perekrutan PPK secara jelas suda sesuai aturan," jelasnya.

Ircham menegaskan, bahwa selama tahapan proses perekrutan PPK, telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan dalam PKPU tentang perekrutan lembaga Ad hoc tingkat kecamatan. Selama itu juga, sebelum diumumkan hasil wawancara yang lulus lima besar ada sejumlah laporan yang dimasukan ke KPU.

Laporan atas peserta PPK, saat itu juga lansung ditindak lanjuti. Sebab pihak KPU tetap berkomitmen meloloskan para anggota PPK di 17 kecamatan se Kabupaten Halut memiliki kemampuan kepemiluan, berintegritas dan memahami asas penyelenggara.

"kami suda melaksanakan sesuai aturan dalam PKPU juga tidak mengesampingkan setiap laporan yang masuk ke KPU, sebab kami berkomitmen meloloskan PPK di 17 kecamatan itu memiliki pemahaman, kemampuan, dan berintegritas," tegasnya.

Ia juga berharap, para anggota PPK yang telah lulus agar memfokuskan diri serta menyiapkan kemampuan yang dimiliki untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab tahun ini adalah Pilkada yang jujur, damai, dan berintegritas.

"kami harap kepada anggota PPK yang lulus agar mempersiapkan diri untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil dan damai, serta berintegritas serta selalu siap melayani," harapnya. (mar/red)

Komentar

Loading...