TIDORE-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye hanya memberikan jatah 5 buah baliho kepada tiga pasangan calon (paslon) untuk dipasang di masing-masing titik yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Tidore, Abdullah Dahlan, kepada Posko Malut baru-baru ini. ’’Kita hanya kasih jatah 5 baliho per calon dengan ukuran 3×4 meter sesuai dengan PKPU Nomor: 4 tahun 2017 tentang kampanye,’’ kata Abdullah.
Menurut Abdullah, jumlah baliho yang dikasih tidak menuntut kemungkinan bisa ditambahkan tim paslon dengan kesepakatan. Baliho yang ditambahkan seluruh penganggaran ditanggung paslon masing-masing.
Untuk spanduk setiap desa/kelurahan paslon mendapat 1 buah, umbul-umbul 15 buah per calon dengan ukuran sudah ditentukan. “Seluruhnya hingga saat ini masih dalam proses percetakan,’’ singkat Abdullah.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan