KPU Tidore Bawah 10 Babuk ke MK

Ketua KPU Kota Tidore Abdullah Dahlan
TIDORE-PM.com, Untuk menghadapi jalanya persidangan sengketa pilkada Kota Tidore di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Tidore selaku pihak termohon telah menyiapkan kurang 10 barang bukti (Babuk) untuk menjawab gugatan paslon Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT).
"Ada 10 alat bukti KPU siapkan untuk membutikan dihadapan MK terkait gugatan Paslon SLAMAT," ungkap Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan, kepada Posko Malut.
Menurut Abdullah, dalam gugatan paslon SALAMAT yang terigistrasi dengan nomor perkara nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (18/1) lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya ada satu objek permasalahan.
"Namun untuk menjawab semua itu kami siapkan bukti-bukti yang ada, bahkan KPU Tidore sebelumnya telah membuka kotak suara tiap kecamatan untuk mendapatkan bukti tersebut diawasi langsung Bawaslu dan pihak Kepolisian,’’ ujar Abdullah.
Disebutkan Abdullah salah satu bukti yang disiapkan berkaitan dengan gugatan yaitu daftar hadir baik itu DPT, DPTB maupun DPPH begitu juga data argedate yang kami minta dari pihak Dukcapil kota Tidore, dan seluruh sudah kita lengkapi dan diperbanyak sebagaimana mekanisme penyerahan barang bukti secara legis. (mdm/red)

Komentar

Loading...