TOBELO-PM.com, Dalil gugatan perkara pemohon pasangan calon (Paslon) Joel B Wogono – Said Bajak atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bakal ditolak Mahkamah Konstitusi pada persidangan mendengar keterangan saksi. Hal itu diyakini oleh Tim hukum pasangan Frans Manery Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap) Hery Hioromu. Hery menilai sesuai fakta persidangan sebelumnya.

Hery Hioromu mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Halut, itu sudah sesuai dengan prosedur mulai dari pelaksanaan hingga pada pungut hitung di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa, Panitia Pemungutan Suara (PPK) tingkat Kecamatan dan Pleno KPU, hingga penetapan perolehan suara semuanya berjalan aman dan lancar.

“Kami tetap Optimis Tampa mendaulati keputusan MK, kami yakin bahwa Mahkamah akan menolak semua permohonan pemohon, ini berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya,” Tegas Hery.

Hery berharap, kemenangan ada di tangan FM Mantap untuk itu Tim Hukum menghimbau kepada para pendukung dan simpatisan FM ManTap agar tetap memelihara persudaraan dan persatuan sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbub) halmahera utara, 2020.

Menurutnya, perbedaan pilihan jangan lagi dijadikan bahan konflik untuk memecah persatuan dan persudaraan, oleh karena itu yang harus dilakukan ialah tetap memelihara persatuan dan persaudaraan.

“Kita boleh beda beda pilihan tapi jangan dijadikan ini sebagai bahan perpecahan, apalagi kemenangan yang sudah kita raih harus dijaga sambil menunggu keputusan MK. Mari kita tetap menjaga persaudaraan, keamanan dan ketertiban di kabupaten halmahera utara dan kita semua diharapkan tetap pada protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” Akhirinya.(Mar/red)