Margarito Desak APIP Tarik Paksa Aset Pemprov dari Karo Umum

Kuasai Aset Pemprov untuk Keperluan Pribadi, Tindakan Jamaluddin Wua Melawan Hukum

Margarito Kamis. (Aul_poskomalut).

TERNATE-pm.com, Penguasaan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi oleh Karo Umum pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamaluddin Wua turut menuai sorotan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Jamaluddin diketahui menguasai Tiga aset Pemprov Malut luntuk kepentingan mendukung aktivitas galihan C miliknya di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Kota Ternate Barat.

Bahkan, Jamaluddin dengan beraninya memodifikasi salah satu aset yakni mobil sampah dijadikan tronton digunakan untuk mengankut alat berat di lokasi galian C.

Margarito Kamis kepada awak media menyampaikan, penggunaan aset untuk kepentingan pribadi seperti yang diduga dilakukan Jamaluddin merupakan perbuatan melawan hukum  yang bisa ditangani Kejaksaan maupun Kepolisin Daerah (Polda) di Malut.

“Jangan liat soal korupsi atau lainya, tapi proses dulu yang paling penting,” ungkap Margarito saat dikonfirmasi di sela Forum Group Discussion (FGD) antara Kejati dengan APIP di Ternate, Kamis (14/9/2023).

Selain menyarankan Polda dan Kejati untuk menangani, Margarito juga meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memanggil dan memintai keterangan dari Jamaluddin.

Panggilan APIP terhadap Jamaluddin untuk bisa mengetahui alasan pasti terkait penyalahgunaan aset pemerintah.

Kata Margarito, alasan apapun yang digunakan Jamaluddin untuk menggunakan aset pemerintah guna kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan.

“Apapun alasannya, itu tidak dibenarkan, makanya APIP harus panggil, periksa lalu tagih aset yang digunakan itu,” ungkapnya.

Bahkan Margarito menegaskan, jika upaya penagihan yang dilakukan itu masih enggan diindahkan Jamaluddin, APIP bisa menggunakan cara paksa.

“Kalau tidak mau ya silahkan tarik paksa saja, makanya APIP saya minta untuk tegakkan aturan, karena tidak ada aturan aset daerah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Diketahui, sedikitnya Tiga aset milik Pemprov Maluku Utara yang dimanfaatkan Jamaluddin yakni Dua unit mobil dan Satu mesin penerangan (genset).

Dua unit kendaraan roda empat jenis Honda HR-V dengan nomor polisi DG 1569 KB dan truk jenis Toyota Hino merah DG 8217 KH yang dimodifikasi tanpa bak penampung.

Selain dimodifikasi untuk kepentingan aktivitas proyek, dua kendaraan plat merah milik pemprov Maluku Utara sudah nomor polisinya sudah diubah dari marah ke hitam tanpa ada cap dari Korlantas Polri.

Komentar

Loading...