LABUHA-PM.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik dengan merekomendasikan 10 (sepuluh) nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Selasa (27/10/2020) di Jakarta.
10 dokumen rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Staf Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Sumria Basri, S. IP di Kantor KASN Jl. Letjen MT. Haryono Jakarta Selatan Selasa pagi tadi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 10 oknum ASN tersebut yakni, 4 ASN diduga mengkampanyekan Bupati Bahrain Kasuba pada saat kunjungan kerja di Desa Busua Kecamatan Kayoa Barat, 3 ASN diantaranya mengunggah status di media sosial dengan mengkampanyekan salah satu bakal calon Bupati, yang 1 diantaranya adalah oknum ASN berinisial MH sudah berulang kali melakukan pelanggaran netralias, serta salah satu oknum ASN Kepala Dinas Dukcapil berinisial SA membagikan konten salah satu Bapaslon di grup WhatsApp pimpinan SKPD Hasel.
Asman Jamel, SH Anggota Bawaslu Halmahera Selatan yang juga sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat di hubungi menggunakan pesan WhatsApp mengatakan, 10 berkas yang diserahkan tadi di kantor KASN sebagai bentuk tindaklanjut proses penanganan sebelumnya pada tahapan pilkada.
“Langkah ini sebagai bentuk pencegahan dan bisa menjadi efek jera bagi ASN yang sering tidak memposisikan diri sebagai aparatur sipil negara,”Kata Asman melalui pesan WhatsApp.
Terkait sanksi terhadap ASN kata Asman, Itu ranah KASN, Bawaslu hanya sebatas menjalankan tugas penindakan yang berkaitan dengan Temuan maupun Laporan.
Berkas yang direkomendasikan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik netralitas sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (Bar/red)
Tinggalkan Balasan