Lagi, Napi di Tidore Tertangkap Tangan Simpan Ganja 16,23 Gram
TIDORE-PM.com, Peredaran narkoba dikalangan para narapidana dalam ruang tahanan (Rutan ) kemasyarakatan kini telah merembet sampai ke Kota Tidore. Pasalnya baru-baru ini Polres Tidore mengamankan salah satu narapidana rutan kelas II Goto Kota Tidore karena diketahui menyimpan Narkoba jenis ganja seberat 16, 23 Gram.
Penangkapan Napi rutan Tidore ini berlangsung pada 22 Februari 2021 lalu oleh Resmob Cobra Kie Matubu dan Unit Tipiter Polres Tidore Kepulauan setelah mendapatkan laporan dari petugas Rutan Tidore, bahwa terlapor dengan insial FJ alias A alias M, laki-laki (27), asal Desa Kususinopa Kecamatan Oba yang berdomisili di Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan diketahui membawa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 linting yang didapatkan petugas rutan didalam tas bawaan terlapor yang pada saat itu akan di bawa masuk ke dalam Rutan.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolian langsung menuju ke TKP dan berkoordinasi dengan petugas Rutan untuk mengamankan terlapor guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
’’Begitu kami dapat laporan langsung menuju TKP dan mengamankan bersangkutan beserta barang bukti ,’’ kata Kasat Reskrim Polres Tidore IPTU Redha Astrian.
Dari hasil pengembangan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terlapor. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor yang disaksikan oleh Sekretaris Kelurahan setempat, petugas menemukan daun, batang dan biji diduga Narkotika jenis Ganja yang disimpan di lemari bagian dapur, dan kamar milik terlapor. Selanjutnya terlapor beserta BB dibawa ke kantor Polres untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di dapat saat penggeledakan yang di dapat yakni, 1 linting diduga narkotika jenis ganja kering dgn berat bruto 0,53 gr, 1 (satu) bh tas jinjing warna biru, 2 (dua) sachet sedang diduga biji, batang dan daun narkotika jenis ganja kering dgn berat bruto 15,69 gr, 1 (satu) pack plastik bening dan 1 (satu) bh kaleng rokok merk Gudang Garam.
"Tindakan yang telah dilakukan yakni, Amankan terlapor, Amankan BB, Ambil identitas saksi, Laksana test urine (terlapor positif ganja), Buat BA test urine, laksana test BB (positif ganja), Buat BA test BB, Laksana pengembangan, Laksana pemeriksaan, periksa BB ke Labfor Makassar, gelar perkara dan laksana penyidikan,” akhir Redha. (mdm/red)
Komentar