Langgar Kode Etik, KASN Minta Bupati Halteng Beri Sanksi Empat ASN
WEDA-PM.com, Bupati Edi Langkara diminta memberikan sanksi kepada empat pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng).
Sanksi tersebut terkait dengan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu. Permintaan pemberian sanksi ini disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat rekomendasi Nomor : R-219/KASN/01/2021, perihal pelanggaran netralitas ASN kepada Mustami Jamal.
Kemudian surat rekomendasi dengan Nomor : R-220/KASN/01/2021, kepada Babullah Kader dan surat rekomendasi nomor : R-221/KASN/01/2021 tertanggal 18 Januari 2021 kepada Haris Abdullah.
Selain itu, sanksi lain juga dijatuhkan kepada ASN atas nama Safrin Ishak sebagaimana dalam rekomendasi Nomor: R-237/KASN/01/2021. Sebab, yang bersangkutan juga terbukti melanggar netralitas ASN. Walaupun begitu Safrin hanya dijatuhi sanksi moral.
Dengan dasar itu, KASN memerintahkan kepada Bupati Halmahera Tengah selaku pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada ke empat ASN tersebut dengan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sanksi dari KASN kepada Empat pejabat ASN di lingkup pemda Halmahera Tengah ini berdasarkan pada laporan Bawaslu Halmahera Tengah beberapa waktu lalu,"ungkap Kordiv Hukum Bawaslu Halteng, Munawar Wahid, kemarin.
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada peraturan pemerintah (Permen) nomor 53 tahun 2010 yang diberikan kepada ketiga ASN berupa Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Kalau saudara Safrin Ishak dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka yang pelaksanaanya mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil,"papar Mantan ketua Panwaslu Halteng ini.
Selanjutnya kata Munawar, sanksi moral ini berupa pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan melalui website pemerintah daerah/media elektronik yang dapat diakses publik atau dibacakan pada saat upacara yang dihadiri pegawai.
"Bupati Halmahera Tengah selaku Pembina kepegawaian dapat melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KASN kepada ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kalender,"jelasnya. Diketahui sebelumnya, Bawaslu telah mengundang keempat oknum ASN yang diduga melanggar etik itu dan telah diklarifikasi saat itu.(msj/red)
Komentar