SANANA-PM.com, Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Thes yang melantik Yulita Umanailo sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) menggantikan Lyli Herawati Toamidi, mendapat protes keras dari sejumlah anggota DPRD Kepsul. Para wakil rakyat itu, menilai pergantian sekwan tersebut bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Kepsul, M. Natsir Sangadji menegaskan, Bupati Hendrata tidak menghargai lembaga DPRD dalam pergantian sekwan. Ini karena, pergantian sekwan tanpa berkoordinasi dengan DPRD terlebih dahulu, melainkan diam-diam Hendrata langsung melakukan pergantian.
Karena itu, pihaknya bersama anggota DPRD lain dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan yang berlangsung di ruang fraksi, Rabu (8/1/2020), menyatakan sikap menolak hasil pelantikan tersebut. “Untuk pengangkatan Sekwan, itu diatur UU MD3 yakni, sebelum melakukan pelantikan sekwan, Bupati harus terlebih dulu mengirim tiga nama ke DPRD. Tiga nama itu kemudian dibahas oleh DPRD dan hasil pembahasan itu kemudian disampaikan ke Bupati untuk selanjutnya dilantik, bukan hanya asal mengangkat, itu namanya tidak menghargai lembaga,” semprot Natsir.
Olehnya itu, Fraksi Basanohi telah bersikap untuk menolak hasil pelantikan itu dan DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatalkan hasil pelantikan tersebut. “Kita akan mengadu ke Kemendagri, untuk Mendagri untuk membatalkan hasil pelantikan itu, karena pelantikan dinilai cacat hukum,” katanya.
Senada, Sekretaris Komisi II Safrin Gailea juga menjelaskan, pelantikan Sekwan tersebut bertentangan dengan aturan, karena dalam pelantikan Sekwan itu, memiliki domain khusus,yakni sebelum melakukan pelantikan. Untuk itu fraksi Kebersamaan menganggap pelantikan Sekwan tersebut bertentangan dengan aturan yang tang telah ditetapkan. “Pelantikan Sekwan kemarin, kami anggap tidak sah, karena bertentangan dengan aturan yang ditentukan,” ungkap Politisi NasDem itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, Safrudin Sapsuha menilai pergantian sekwan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Bagi kami, pelantikan itu sudah sesuai ketentuan dan kami juga sudah jelaskan pada DPRD terkait dengan alasan pelantikan tersebut,” katanya.
Disinggung adanya penolakan sekwan abru? Dia mengaku tidak mencampuri urusan itu, karena itu adalah hak DPRD. Pihaknya hanya berharap pada Yulita yang ditetapkan sebagai Sekwan baru agar dapat melaksanakan tugas, sesuai dengan perintah Bupati. “Kalau soal penolakan, itu kami tidak mau campur, yang pasti Sekwan baru harus laksanakan tugas sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati,” pungkasnya. (fst/red)
Tinggalkan Balasan