TIDORE-PM.com, Pelayanan Rawat Jalan Penyalahgunaan Narkoba tahun 2020 di kota Tidore Kepulauan sebanyak 5 orang dan pada tahun 2021 sampai Februari sudah ada 5 orang warga yang direhabilitas melalui jalur Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Demikian disampaikan Kepala BNN kota Tidore AKBP Bustranto Abdullatif , kepada sejumlah wartawan ,’’ Ada 5 orang di tahun 2020 dan tahun 2021 di kota Tidore masih berstatus rawat jalan, dari data bidang rehabilitasi pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) tahun 2020 sebanyak 85 orang, dan tahun 2021 sampai Februari sudah 11 orang,’’ kata Busranto.
Busranto berharap agar semua lapisan masyarakat dapat mengarahkan penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi melalui jalur Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) diantaranya bisa di BNN Tidore, Rumah Sakit Daerah Tidore dan seluruh Puskesmas di Kota Tidore,” ungkapnya.
Diakui Busranto , langkah pemberantasan narkoba di kota Tidore belum berjalan dengan baik karena BNN Tidore belum memiliki seksi bidang Pemberantasan, karena kurangnya personil sehingga fungsi Pemberantasan di BNN Tikep belum berjalan maksimal , begitu juga dengan dukungan sarana prasarana yang terbatas semisalnya alat mendeteksi Narkoba dari rambut, dan laboratorium untuk mendeteksi tentang hal itu belum dimiliki BNN Tidore,’’ ujar Busranto.
Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, sehingga ini menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah, Swasta dan Masyarakat, BNN sebagai leading sektor mengajak seluruh komponen untuk bersinergi menyatakan perang terhadap narkoba untuk mewujudkan Kota Tikep bersih narkoba, terutama para insane Pers untuk bersama-sama menindakali persoalan Narkoba ,’’ pungkas Busranto.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan