TERNATE – PM.com, Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Maluku Utara (LP3MU) Hudan Irsyadi M.A menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai saat ini, belum bisa membuat suatu regulasi mengenai pendidikan, sehingga pendidikan d Malut tidak terkontrol.
Hudan menyampaikan pada DPRD maluku utara bahwa, agar secepatnya untuk membuat peraturan daerah (Perda) mengenai pendidikan, karena sampai saat ini, Perda pendidikan prov. Maluku utara belum ada. “Ini yang menjadi problem pendidikan di maluku utara, dan juga peraturan daerah mengenai lulusan tingkat SMK, sehingga ketika keluar dari SMK tenaga-tenaga trampil SMK kita bisa dimasukkan di industri kita yang ada di maluku utara,” jelasnya pada poskomalut.com Sabtu (28/12/19).
Ia menambahkan, tiap-tiap pemerintah daerah agar mengidentifikasi mahasiswa yang kuliahnya di kota Ternate maupun di luar prov. Malut. “Supaya nantinya ketika mereka lulus dari perguruan tinggi itu bisa diikat, dalam artian mahasiswa yang lulus itu bisa langsung kembali ke daerahnya untuk berbakti didaerahnya masing-masing terutama jurusan keguruan,” jelasnya.
Hudan mengharapkan, agar di tahun 2020 nanti pemerintah prov. Maluku utara secepatnya membuat regulasi pendidikan dan UU kepulauan, agar indeks pendidikan di daerah kepulauan semakin membaik dalam segi manapun. (Cr03/red)
Tinggalkan Balasan