LPJDes Macetkan Pencairan Dana Desa Pulau Taliabu

Kadis Sosial Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi

TALIABU-PM.com, Persoalan terjadinya keterlambatan pencairan dana desa ternyata bukan hanya di Kabupaten Pulau Taliabu. Bahkan, hampir di seluruh desa di Indonesia. Hal ini berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI  dalam kegiatan Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 yang dipusatkan di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Ditjen Pajak-Kemenkeu, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 40-42, Jakarta Selatan. Kamis (14/11/2019) pekan kamarin.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPPKAD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), H. Irwan Mansur, SH
mengatakan, sesuai aturan, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi
penyerapan dan capaian DD setiap tahap kepada Bupati/Walikota. Laporan yang
dimaksud terdiri dari laporan realisasi penyerapan dan capaian DD tahun
anggaran sebelumnya; Laporan realisasi penyerapan DD dan capaian atau output
pertahap.

"Hal ini dilakukan agar pemutakhiran capaian
output setelah batas waktu penyampaian laporan, kepala desa dapat
menyampaikannya kepada Bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran
data pada aplikasi software untuk diserahkan ke KPPN atau instansi terkait
seperti inspektorat dan BPKP untuk diperiksa," katanya.

Selanjutnya, Bupati/walikota menyampaikan laporan
realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian
output DD kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada gubernur, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Dimana laporan realisasi penyaluran dan laporan
konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD, terdiri atas laporan
realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian
output DD tahun anggaran sebelumnya. Laporan ini harus disampaikan paling
lambat 14 hari sejak diterima di RKUD dan disalurkan ke RKD. "Laporan
konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output  Dana Desa tahun
sebelumnya disampaikan paling lambat 14 hari anggaran berjalan," paparnya.

Kata Irwan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014
tentang DD yang bersumber dari APBN dan PP baru ini, pemerintah memasukkan
klausul tentang Rekening Kas Desa (RKD) sebagai rekening tempat menyimpan uang
pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa, dan untuk membayar
seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan. 

Penyaluran DD menurut PP ini, lanjut Irwan dilakukan
secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. "Penyaluran DD sebagaimana
dimaksud dalam aturan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterima di RKUD, itu bunyi dari Pasal 16 ayat (2) PP tersebut," paparnya.

Menurutnya, pelaksanaan penyaluran, pelaporan serta
pemantauan dan evaluasi dana desa lebih efektif dan efisien, sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud, maka mentri keuangan dapat memberikan sanksi
administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi
hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

"PP ini juga menegaskan, penyaluran DD dari RKUN
(Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah
menteri menerima dari bupati/walikota berupa peraturan daerah mengenai APBD
kabupaten/kota tahun berjalan serta peraturan bupati/walikota mengenai tata
cara pembagian dan penetapan rincian DD"terangnya.

Selain itu, DD bisa dicairkan bila menteri telah
menerima laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan DD tahap
sebelumnya. Selanjutnya, aturan baru ini juga menegaskan, Kades harus
menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD kepada bupati/walikota, dengan
tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. "Laporan sebagaimana
dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran DD tahap berikutnya, itu bunyi
Pasal 24 ayat (3) PP tersebut," jelasnya.

Terkait dengan sangsi keterlambatan dalam menyampaikan laporan penggunaan DD, dirinya megaku akan melakukan pembahasan, selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. "Nanti kita lihat, karena selama ini banyak oknum kades yang disurati berulang-ulang baru membuat dan memasukan laporan," paparnya. (Cal/red)

Komentar

Loading...