M Syarif : Nomenklatur Dinas DKP Tidore Terjadi Perubahan

Kabag Organisasi Tikep M Syarif

TIDORE-PM.com, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2021 ini dipastikan  akan dilakukan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Perikanan, pasalnya sebagian kewenangan telah menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi Maluku utara.

     Perubahan nomenklatur ini juga sebaimana tertuang dalam keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 50/Kepmen-Kp/2020 tentang program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020.

’’Perubahan pada nama  yang sebelumnya Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan,’’ kata Kabag Organisasi Setda kota Tidore H Muhammad Syarif.

Perubahan nomenklatur atas dampak dari Kepmen 50 ini  merubah kewenangan sektor kelautan menjadi tanggungjawab  Provinsi,  bukan lagi kewenangan Kota, sehingga perlu diubah nomenklaturnya. Hal ini juga terjadi pada pengelolaan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) yang ada di tidore harus dialihkan ke provinsi.

  Selain perubahan nomenklatur di DKP, terdapat dua instansi lainnya yang akan dilakukan perbaikan terkait dengan jabatan fungsional yang dialihkan ke jabatan struktural seperti yang melekat pada jabatan Direktur RSUD Kota Tikep, sedangkan untuk inspektorat nantinya akan ditambahkan satu bidang terkait dengan Investigasi.

    Olehnya itu dengan banyak perubahan-perubahan regulasi yang baru diatur maka kedepanya pemerintah daerah melalui bagian organisasi akan berkonsentrasi melakukan penataan sampai pada pevel seksi, sehingga dengan begitu bagi seksi yang dalam satu tahun punya intensitas kerja hanya satu kali maka akan digabungkan dengan seksi lain sehingga dapat berpengaruh terhadap efisiensi anggaran. (mdm/red)

Komentar

Loading...