TERNATE-PM.com, Universitas Khairun Ternate memberikan kemudahan bagi setiap mahasiswa untuk mengajukan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pembayaran UKT cicil dan Penundaan pembayaran UKT.

Mahasiswa yang terdampak Covid-19 secara ekonomi atau tidak mampu diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan UKT dan sudah terlaksana sejak semester genap kemarin.

Ketika di temui poskomalut.com di ruangannya, Wakil Rektor II (Warek II) Prof Dr. Abd Wahab Hasyim, Rabu (27/01/2021) mengatakan, ada tiga kriteria fasilitas yang di berikan kepada mahasiswa yaitu penurunan UKT, pembayaran UKT cicil dan penundaan pembayaran UKT, semuanya sudah mulai di buka untuk semester tahun ini.

Sambungnya, adapun persyaratan yaitu, copy KTP, slip pembayaran, Surat Keterangan (SK) tidak mampu dari lurah atau desa, penghasilan orang tua, SK permohonan penurunan UKT kepada rektor Unkhair, tagihan listrik bagi yang punya listrik.

“Jika semua berkas sudah dipenuhi silakan masukkan berkas di Wakil Dekan II (Wadek Il), kalaupun sudah diberikan SK rekomendasi dari Wadek ll silakan bawa berkas-berkas ke Warek II,” ujarnya.

Semua mahasiswa dari semester satu sampai dengan semester akhir yang merasa tidak mampu karena terdampak Covid-19 silahkan ajukan, jangan yang mampu terus ikut-ikutan buat pengajuan penurunan atau sebagainya.

Sudah terlaksana mulai dari semester genap tahun kemarin, dan sampai sekarang sudah masuk dua periode.

“Jika ada mahasiswa yang mengajukan permohonan di semester genap tahun kemarin, dan sudah di kabulkan, tidak bisa minta lagi untuk penurunan UKT, tutupnya.(Mg01/red)