Mantan Bendahara Dispora Halbar Ditetapkan Tersangka

Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat

JAILOLO-PM.com, Dugaan
Tindak pidana Korupsi Anggaran Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibraka)
Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2017, yang ditanggani  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar,
akhirnya resmi ditetapkan mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Halbar yang berinisial AJ sebagai tersangka.

Berdasarkan
amatan wartawan, Jumat (1/11/2019), di kantor Kejaksaan Halbar, tersangka hadir
di dampaingi  pengacaranya dan diperiksa
oleh penyidik selama satu jam, mulai dari pukul 10.00 - 11.00 Wit.

Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Halbar Gama Palias saat dikonfirmasi
sejumlah wartawan usai memeriksa di ruang kerjanya mengatakan, tersangka
berinisial AJ mantan Bendahara Dispora Halbar tahun 2017 sudah dilakukan pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan dan penetapan tersangka. "Sudah dari seminggu
kemarin yang lalu, sehingga pada hari ini  dilakukan pemanggilan dan hari
ini juga diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Lanjutnya,
dikatakan Kasipidsus, penetapan tersangka dilihat dari hasil proses yang telah
lalui selama ini, dan hasilnya sudah memenuhi dua unsur bukti, sehingga ditetapkan
sebagai tersangka, dan kalau untuk tersangka selanjutnya, nanti dilihat
pengembangannya, karena memang dalam masalah ini, ada sekitar beberapa
kegiatan, dari hasil proses penyelidikan-penyelidikan, sehingga pengembangannya
 bisa melihat yang kegiatan yang lain.

"Kalau
untuk penetapan tersangka, untuk kegiatan yang lain yang termasuk dalam
kegiatan keseluruhan itu,  tapi ada di kegiatan yang lain, nanti kita
telusuri, apakah ada temuan-temuan indikasinya. Dan kalau memang sudah memenuhi,
kita bisa proses untuk tersangka-tersangka yang lain,” katanya.

Masih
Kata Gama, terkait dengan keterlibatan tersangka, dirinya terlibat dalam bagian
kegiatan Paskibraka. Untuk pembayaran honor dan uang saku kegiatan dan juga
untuk konsumsi-konsumsi. “Nanti kita lihat kelengkapannya, kalau memang
semuanya sudah lengkap dari saksi-saksi sampai tersangka, kita langsung lakukan
pemberkasan dan ditingkatkan ke penuntutan, kalau penuntutan nanti di limpahkan
ke pengadilan tipikor,” katanya.

Terpisah
Kepala Kejari Halbar Salomina Meyke Saliama saat di konfirmasi  membenarkan,  adanya penetapan tersangka
dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Paskibraka tahun 2017. "Tapi ini tidak
ada saksi penambahan lagi, hanya saksi yang lama untuk dilakukan penyempurnaan,”
katanya.

Untuk
itu, pihak Kejari melakukan pemeriksaan marathon dalam kasus ini, dalam dua
hari telah periksa ada sekitar enam sampai tujuh orang saksi dan hari kemarin
juga ada sekitar empat saksi, sehingga  jumlah saksi dalam waktu dekat ada sekitar
sebelas orang yang telah diperiksa.

"Kasus ini dengan temuan kerugian negara Rp.125.550.000, dengan total pagu anggaran untuk kegiatan sekitar Rp 700 juta sekian, itu penghitungannya sudah final,” katanya. Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya tersangka dijerat dengan  pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang- undang Tipikor. (lan/red)

Komentar

Loading...