Mantan Kades Palo Halteng dan Bendahara Terancam Dibui 20 Tahun

Foto Dua tersangka kasus korupsi DD Masure (pakai rompi tahanan) dihadirkan saat konfrensi pers.

WEDA-PM.com, Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Palo Kecamatan Patani Timur, halmahera Tengah Bunyamin Hi Kahar alias Memet, bersama mantan bendahara Desa Palo Khairil, terancam mendekam dibui selama 20 tahun. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri, menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai kepala desa dan bendahara.

Bunyamin
dan Khairil disangkakan pasal, primer pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan
undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan  atas undang-undang 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200
juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Subsider
pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
sebagimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu 

31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman
hukuman penjara Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling
sedikit 50 juta paling banyak 1 miliar. Juonto pasal 55 ayat 1 KUHP atau turut
serta pasal 64 ayat 1 KUHP, perbuatan berlanjut.

"Berdasarkan laporan dari Inspektorat Halmahera Tengah (Halteng), dan dilakukan gelar perkara, hasilnya adalah telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau menyahgunakan kewenanganya, dan memperkaya diri terkait pengelolaan dana desa," kata Kapolres Halteng, AKBP Andri Harinyanto, saat menggelar konfrensi pers, Selasa (17/11/2019).

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan 4 saksi ahli. Selain itu, sebanyak 23 dokumen ikut disita, serta hasil pemeriksaan keuangan menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp246,7 juta lebih. "Dari itu kemudian ditetapkan Bunyamin Hi Kahar alis Memet dan Khairil sebagai tersangka korupsi Dana Desa Palo Tahun 2016," jelasnya. Kedua tersangka kata Kapolres, saat ini ditahan di sel Mapolres Halteng. 

Kasat
Reskrim IPTU Effan Sulaiman, menambhakan berkas perkara kedua direncanakan
pekan depan sudah ke Jaksa. "Kalau Kades sudah tahap satu. Bendahara Senin
pekan depan baru kita tahap satu ke jaksa," tambah Kasat Reskrim.

Kasat mengaku, berdasarkan hasil penyidikan sementara ini baru dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," ucapnya. (msj/red)

Komentar

Loading...