Melihat Pembangunan Gender di Maluku Utara

Rian Azhari, SST

Oleh: Rian Azhari, SST (ASN Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sula)

Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah
menjamin setiap warga negara, baik pria maupun wanita mempunyai kedudukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjamin setiap orang mendapatkan
perlindungan dan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Selain itu,
jaminan untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia juga
telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Hal ini dapat diartikan bahwa kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat
dan pemerintah.

Kebijakan-kebijakan yang diambil
oleh pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender telah
ditetapkan pada ketetapan MPR No. IV/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN). Tujuan ketetapan tersebut adalah meningkatkan kedudukan dan
peranan wanita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan dan keadilan gender, sehingga tidak antara laki-laki dan

perempuan. Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), mempertegas agar
terwujudnya kesetaraan gender di Indonesia. Inpres ini berisi tentang strategi pengarusutamaan
gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran, dan kualitas wanita, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Gender diartikan sebagai perbedaan fungsi dan peran
sosial antara pria dan wanita yang

dikonstruksikan oleh masyarakat. Perbedaan tersebut
pada praktiknya sering menimbulkan ketidakadilan, terutama terhadap kaum wanita
baik di lingkungan rumah tangga, pekerjaan, masyarakat, kultur, maupun negara.
Oleh sebab itu untuk menghilangkan ketidakadilan tersebut diperlukan adanya
kesetaraan dan keadilan gender dalam proses bermasyarakat dan bernegara
(Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak, 2014). Isu gender merupakan salah
satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan/sustainable Development Goals
(SDGs). SDGs merupakan kelanjutan dari tujuan pembangunan millenium/Millenium
Development Goals (MDGs) yang telah berakhir pada tahun 2015. Kesetaraan gender
tercantum dalam tujuan ke-5 SDGs yakni “Mencapai Kesetaraan Gender dan
Memberdayakan Kaum Perempuan”. Selain secara khusus dicantumkan dalam tujuan
kelima, isu gender juga tercakup pada hampir seluruh tujuan dalam tujuan
pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS), pembangunan laki-laki dan perempuan di Indonesia
mengalami peningkatan dalam 7 tahun terakhir. Pada tahun 2017 pembangunan
perempuan tumbuh lebih cepat dibanding pembangunan laki-laki yang menyebabkan
peningkatan nilai Indeks Pembangunan Gender (IPG). IPG Indonesia mengalami
kenaikan 0,14 poin atau tumbuh 0,15 persen dibanding tahun 2016. Meskipun IPG
Indonesia mengalami peningkatan, capaian ini belum berhasil memulihkan trend
IPG di periode tahun 2010-2015. Nilai IPG tahun 2017 sebesar 90,96 masih berada
sedikit di bawah capaian tahun 2015 yaitu sebesar 91,03.

Dalam melihat pembangunan gender di suatu negara,
tidak dapat dipisahkan dari capaian

pembangunan di daerah, termasuk di Maluku Utara.
Indeks Pembangunan Gender di Maluku Utara pada tahun 2017 masih berada di bawah
rata-rata nasional yaitu sebesar 89,15. Angka IPG ini menempatkan Maluku Utara
di posisi ke-23 dari 34 provinsi dalam hal pembangunan gender. Jika dilihat
lebih dalam lagi terdapat satu kabupaten di Maluku Utara yang masuk dalam
sepuluh kabupaten/kota dengan IPG terendah di Indonesia, yaitu Kabupaten Pulau
Morotai dengan IPG sebesar 68,57. Secara umum, capaian

IPG di Maluku Utara sudah cukup baik, hanya saja masih harus menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah daerah setempat agar kedepannya bisa dapat ditingkatkan lagi. Untuk memperbaiki capaian IPG di Maluku Utara ini pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa sektor yang berkaitan dengan pembangunan gender yaitu sektor kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Hal ini berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan khususnya kepada perempuan. Kemudian, diperlukan usaha serta kebijakan di berbagai aspek baik ekonomi maupun non-ekonomi seperti peningkatan kualitas SDM perempuan dari sisi pendidikan dan keterampilan untuk perlahan mengurangi masalah disparitas ekonomi yang terjadi. Diharapakan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kedepannya dapat semakin meningkatkan pembangunan gender di Maluku Utara, maupun di Indonesia. (*)

Komentar

Loading...