TIDORE-PM.com, Penyidik Mapolres Kota Tidore Kepulauaan (Tikep), Senin (23/12/2019) melakukan pemanggilan terhadap Aprima Tampubolon alias Aprima dengan status tersangka.
Penetapan tersangka Aprima atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen melalui media sosial (Faceebook) pada tanggal 23 Juli 2019, dengan memposting Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dugaan pemukulan terhadap dirinya oleh orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan
Aprima Tampubolon yang diketahui merupakan menantu dari Waka Polres Kota Ternate ini, setelah dilakukanya gelar perkara oleh Satuan Reskrim Polres Tidore, Jumat (20/12/2019) lalu, dipimpin Waka Polres Tidore Kompol Anita Ratna sudah memeriksa Aprima dan lima orang saksi, diperkuat dengan saksi Ahli Hukum serta Bahasa.
Kasat Serse Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto SIK mengatakan, penetapan Aprima sebagai tersangka ini diperkuat dengan keterangan saksi ahli bahasa dari badan pengembangan bahasa Kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Dalam kesaksian ahli yang juga tim penyusun undang-undang di DPR dan ahli Pidana dari Universitas Indonesia ini, menyebutkan, postingan Aprima memenuhi unsur pasal yang disangkahkan penyidik, yakni pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, beserta pasal 13 KUHP dengan ancaman rata-rata 4 tahun penjara.
Selain itu, Aprima mengakui pemilik akun Facebook bernama Ucok Tampu adalah miliknya. “Bersangkutan telah mengakui bahwa postingan statusnya itu ditujunkan kepada Wakil Wali Kota melakukan pengeroyokan kepada dirinya saat bertandang di Kantor Wali Kota beberapa waktu lalu, postingan Aprim dilakukan di rumahnya di Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan pun diakui Aprim ,’’ papar Dedy. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan