WEDA-pm.com, Dugaan manipulasi dokumen APBD Induk 2023 milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mulai mencuat ke publik.
Bahkan, dugaan tersebut disinyalir melibatkan Pj Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji yang baru menjabat setelah APBD Induk 2023 disahkan.
Diketahui, APBD Induk ditetapkan dan disahkan pada 28 November 2022, di masa kepemimpinan Edi Langkara-Abd Rahim Ode Yani. Sementara, Ikram Malam Sangadji (IMS) dilantik menjadi Pj bupati Halteng pada 26 Desember 2022.
Belakangan diketahui, dalam dokumen APBD Induk tertanggal 28 November 2022 diduga sudah dibubuhi tanda tangan IMS.
Terkait dugaan tersebut jurnalis poskomalut.com, berupaya menghubungi Ketua DPRD Halteng, Sakir Hi Ahmad via WhastApp pada Selasa (14/1/2025) tidak digubris. Pada Rabu (15/1/2025) Sakir Hi Ahmad kembali dihubungi, namun pesan konfirmasi yang dikirim tidak bersambut.
Terpisah, akademisi Unkhair Ternate, Hendra Karianga ikut menyoroti dugaan penyelewengan dokumen APBD Induk Pemda Halteng.
Hendra mengatakan, APBD Induk 2023 dibahas dan disahkan DPRD dan pemerintahan sebelumnya, maka secara administratif, dokemen tersebut harus ditandatangani pejabat atau bupati yang dipilih langsung masyarakat.
Menurutnya, sebelum rangkum menjadi APBD, dokumen di dalamnya memuat RPJMD yang merupakan visi misi bupati dan wakil bupati pilihan rakyat. Sebelumnya ada RKPD kemudian KUA-PPAS sampai pada RAPBD yang endingnya pada pembahasan dan pengesahan APBD.
“Itukan dia (IMS) belum dilantik sebagai Pj Bupati Halteng. Dia dilantik pada 26 Desember 2022. Jadi APBD Induk 2023 itu harusnya ditandatangani Edi Langkara bukan Ikram,” catusnya.
Ia mengatakan, jika dugaan tersebut benar, IMS dinilai dengan sengaja memanipulasi rencana keuangan tahunan Pemda Halteng untuk menyelipkan program di luar RKPD yang termuat dalam batang tubuh APBD. Hal itu dikuatkaan program prioritas dalam RPJMD Halmahera Tengah tidak dijalankan.
Hendra menerangkan, Pj bupati tidak punya visi-misi. Penjabat hanya menjalankan visi bupati dan wakil bupati yang tetapkan dalam APBD bersama DPRD.
“Jika manipulatif, bisa mengarah pada pidana, karna yang bersangkutan ini dengan sengaja mengotak-atik ABPD Induk 2023 yang sudah disahkan bersama,” bebernya.
Hendra juga menyoroti sikap bungkam DPRD Halteng atas praktek tersebut. Sebab, berita acara persetujuan dengan pemerintah daerah, kemudian lahir surat keputusan (SK) DPRD tentang pengesahan APBD Induk 2023 pada 28 November 2022 sudah final.
“Tetapi yang anehnya dalam peraturan daerah (Perda) itu ditanda tangani Ikram Malam Sangadji pada 28 November 2022 semenjak belum dilantik menjadi Pj bupati. Jadi DPRD Halteng lemah pada pengawasan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan