TERNATE-pm.com, Perkara perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Kota Ternate 2024 akhirnya berujung.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan yang diajukan paslon nomor urut 4, Syahril Abdurradjak-Makmur Gamgulu kabur, sehingga tidak dapat dilanjutkan perkaranya.
Dengan begitu, pasangan nomor urut 2, M. Tauhid Soleman-Nasri Abubakar resmi dinyatakan sebagai pemenang kontestasi Pilwako Ternate.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), MK sepakat menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon Sahril-Makmur dengan perkara nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Tauhid Soleman ditemui awak media usai nonton bersama pembacaan putusan MK via live di kediamannya mengaku bersyukur atas hasil tersebut.
Tauhid menilai keputusan majelis hakim adalah bukti kemenangan warga Kota Ternate.
“Alhamdulillah malam hari ini, saya juga menyaksikan secara live di kediaman. Dan Alhamdulillah tadi MK juga sudah menyampaikan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Itu artinya bahwa keputusan terkait dengan pemenang yang dilakukan KPU Kota Ternate adalah benar,” katanya.
Sementara, Nasri Abubakar sebagai wakil terpilih diketahui tidak sempat ikut bersama menyaksikan pembacaan putusan, karena masih berada di luar daerah.
Lebih lanjut Tauhid menyampaikan, setelah pembacaan putusan MK, nantinya KPU akan mempersiapkan pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih pada Pilkada 2024.
“Mungkin juga bersamaan dengan itu akan dilaksanakan tahapan paripurna oleh DPRD untuk nantinya disampaikan ke Mendagri melalui Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, tentunya dalam proses politik yang sudah dilalui sebelumnya merupakan bagian dari kepercayaan masyarakat Kota Ternate kepada dirinya dan Nasri Abubakar.
“Ini merupakan periode kedua bagi saya, dan sekali lagi saya menyampaikan kepada seluruh warga Kota Ternate, simpatisan yang telah mempercayakan kami dan memilih kami untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Ternate,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan