Muhammad Konoras Sikapi Pernyataan Iswan Salim

Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut), Muhammad Konoras. foto-pm.com

TERNATE-PM.com, Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Muhammad Konoras menyikapi pernyataan salah satu ASN Pemkot Tikep atas nama Iswan Salim. Lantaran, Iswan menyatakan Muhammad Konoras, melalui salah satu media online KP Malut tanggal 14 Oktober 2020 yang seolah-olah memberikan pembenaran tindakan dugaan penyebar hoaks

"Aneh bin ajaib, seorang ASN Pemkot Tikep namanya Iswan Salim meminta saya untuk membuktikan kebenaran sebuah unggahan video perihal aksi unjuk rasa ASN Pemkot Tikep di gedung DPRD Tikep yang menolak pemangkasan Anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),"tegas Konoras, kepada Poskomalut.com, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, lebih aneh lagi ASN tersebut tidak cukup ilmunya dan berkata bahwa setelah melaporkan unggahan video tersebut tidak bisa lagi orang berasumsi ataupun beropini. ASN ini tidak memahami mana proses hukum dan mana legal opinion.

"Patut anda ketahui wahai ASN Iswan Salim didalam penegakkan hukum baik Pidana, Perdata ataupun sangketa Administrasi, ada ruang bagi para pihak bersengketa atau tertuduh/ tersangka/ terdakwa atau terlapor untuk mengajukan legal opinion atau pendapat hukum kepada pihak yg berwajib (Aparat Penegak Hukum),"ujarnya.

Lanjutnya, jadi kalau tidak cukup pengetahuannya tentang Ilmu hukum pidana maka jangan anda (Iswan) tunjukan kepintarannya. Juga tidak membaca UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, perlu dirinya jelaskan secara prodeo kepada bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukannya dengan teman-teman di DPRD Tikep dengan meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai ASN itu adalah melanggar disiplin berat yg olh Pasal 87 ayat (3) UU NO 5 Tahun 2014 tentang ASN harus diberi sanksi pemecatan.

"Saya memang Staf Khusus bidang Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tapi, tugas saya adalah memberi nasihat hukum da membela hak dan kekentingan Pemkot Tikep bukan membela ASN berdemonstrasi /aksi unjuk rasa yang nota bene melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,"jelasnya.

Ia menegaskan, dari aspek hukum ASN yang berdemo perlu ASN tahu bahwa profesi dirinya adalah juga sebagai penegak hukum dan penegak keadilan yang memilki kewenangan untuk memberi pendapat hukum/legal opinion, dan ASN yang menentang kebijakan DPRD terkait dengan pemangkasan dana TPP harus diberi sanksi. Karena telah melanggar disiplin berat dengan meninggalkan tugas dalam jam kerja untuk berdemo.

"Jangan-jangan tidak memberitahukan kepada polisi,"pungkasnya. (sam/red)

Komentar

Loading...