LABUHA, PM.com – Terhitung sejak Rabu (22/04/2020), warga Kabupaten Halmahera Selatan wajib menggunakan masker dalam segala aktivitasnya. Jika tetap membandel akan ditertibkan pihak Polres Halsel. Demikian disampaikan Kapolres Halsel AKBP M Fhaisal Aris, kepada wartawan di dapur umum penanganan covid-19 Polres Halsel, kemarin.

Ia menambahkan, untuk penertiban di lapangan pihaknya menerjunkan 20 personel di sejumlah tempat keramaian di ibu Kota Labuha, sementara di 30 kecamatan dan 249 desa dihandel langsung masing-masing Babinkamtibmas. ” Jika ada warga yang membandel, tidak memakai masker akan kita amankan di Polres. Hal ini kita lakukan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”tegasnya. Ia berharap warga taat atas anjuran pemerintah. (Dicha/red)