Munadi Sebut Alasan PT BPN Tidak Dibenarkan

Anggota DPRD Halteng Munadi Kilkoda

WEDA-PM.com, Sekretaris Komisi III DPRD Halteng, Munadi kilkoda menegaskan, alasan PT Bhakti Pertiwi Nusantara (BPN) tidak bisa membayar ganti rugi lahan warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, karena perusahaan sudah membayar ke Negara, melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak dapat dibenarkan. 

Menurutnya, kewajiban perusahaan dalam bentuk PNBP itu tidak
menggugurkan kewajiban dia untuk membayar hak warga yang ditabrak.
Undang-undang kehutanan 41/1999 tidak melarang warga melakukan kegiatan di
dalam kawasan hutan. Apalagi hutan yang dikelola itu adalah hak Ulayat yang
telah mereka miliki ratusan tahun lamannya. 

"Justru semestinya perusahaan harus membayar kepada
masyarakat adat, karena konsesinya ada di dalam wilayah adat itu. Alasan kebun
itu di dalam kawasan hutan, lalu kebun tidak bisa dibayar itu keliru, orang
kampung itu melakukan kegiatan tradisionalnya bukan saja di areal penggunaan
lain (Apl), melainkan juga di dalam kawasan hutan," jelas Munadi kepada
Posko Malut, Selasa (17/12).

Politisi NasDem itu menegaskan,  secara historis
masyarakat menempati wilayah itu sejak ratusan tahun, sementara perusahaan
tersebut baru saja datang.

"Perusahaan baru datang kemarin sore langsung klaim
miliknya, sementara warga sudah hidup ratusan tahun tidak bisa mengatakan
demikian," kesal aktivis AMAN ini. 

Untuk itu, komisi I dan III memutuskan, dalam waktu dekat
segera ke lapangan untuk menemui pemilik lahan, guna dimintai keterangan.
"Kalau ditemui  perusahaan belum bayar atau dibayar tidak sesuai
harga yang wajar, ini akan disampaikan ke perusahaan untuk dituntaskan hak
warga yang dilanggar,"tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (DPRD) antara PT BPN
dengan Komisi III DPRD Halteng, pihak perusahaan menyampaikan tanah dan
tanaman itu tidak bisa dibayar, karena perusahaan sudah bayar ke negara melalui
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH). 

Perusahan mengaku, persoalan lahan ini merupakan tanggungjawab managemen lama, sedangkan BPN sudah dua kali melakukan pergantian managemen. (msj/red)

Komentar

Loading...