WEDA-PM.com, Anggota DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menyoroti pembuangan ore nikel di tengah laut yang dilakukan oleh PT Tekindo Energi. Menurutnya, pembuangan ore
di tengah laut jelas dilakukan secara sengaja oleh PT Tekindo Energi.
Munadi bahkan mencurigai pembuangan ore ke laut bukan kali pertama, melainkan sudah terus menerus sejak perusahan tambang nikel ini beroperasi di Halteng. Perbuatan ini telah mencemari serta merusak biota dan ekosistem laut yang hidup di Teluk Weda.

“Karena ini pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan berulang-ulang kali, maka harus ada sanksi kepada mereka termasuk sampai pada pencabutan izin AMDAL. Tidak boleh investasi yang tidak pro lingkungan ini dibiarkan bebas melakukan eksploitasi,”ucap Munadi Menegaskan, Kamis (26/12/2019).

Yang dilakukan PT Tekindo, lanjutnya dia, jelas melanggar UU 39 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, juga Perda No 3 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Maluku Utara.
Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halteng, untuk tidak mendiamkan masalah ini. Sekertaris Komisi III DPRD Halteng itu, dengan tegas mendesak DLH segera memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan yang disengaja tersebut. “Kawasan pesisir Teluk Weda itu punya nilai ekologis yang tinggi, makanya dia masuk dalam kategori Key Biodiversity Area (KBA), itu dikenal di dunia internasional. Sehingga perbuatan ini pasti sangat mengganggu keberadaan biota laut yang ada,”jelasnya.

Aktifitis AMAN Malut itu menyatakan, bahwa kawasan dimana pembuangan ore dilakukan di tengah laut merupakan daerah tangkapan Warga. “Jadi jelas-jelas keberadaan kapal-kapal tersebut pun telah membuat masyarakat kehilangan akses ke daerah tangkapan. Konsekuensinya mereka harus berlayar makin jauh untuk menangkap ikan,”imbuhnya.

PT Tekindo Energi, kata Ketua Fraksi Nasdem Halteng ini, adalah perusahan yang paling keterlaluan. Pasalnya, bukan saja pembuangan ore dilaut, tapi eksploitasi di darat telah mendatangkan bencana berupa banjir yang menimpah daerah transmigrasi maupun Lukulamo.

“Bahkan beberapa kali orenya terbawa melalui air sungai akejira dan Kobe sampai ke kawasan perkebunan dan budidaya ikan yang dimiliki oleh warga di Woejerana. Hingga sampai ke muara sungai Kobe yang menyebabkan kondisi bagian pesisir Sawai Itepo makin memprihatin,”tandas Polisiti Nasdem ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Halteng Samsul Bahri Ismail, dikonfirmasi mengaku akan menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Tekindo Energi untuk dimintai keterangan terkait pembuangan ore limbah ke laut.

Kadis mengaku sudah mendapat laporan berupa foto yang dikirim melalui pesan whattsap soal dokumentasi aktifitas yang dilakukan oleh PT Tekindo Energi. “Saya baru dapat pengaduan dan dokumentasi foto saja, tidak dapat videonya. Sehingga sementara ini kita meminta pihak perusahan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan hal itu,”ucap Kadis.

Dia berjanji bakal secepatnya turun ke lokasi untuk melakukan investigasi karena ini masih laporan pengaduan. “Kami secepatnya akan turun ke lokasi, karena kalau kasih tinggal lama baru turun cek, maka takutnya sudah tidak ada tanda-tanda potensi daya rusak di lokasi kejadian,”janjinya.

Apabila dalam investigasi itu ada temuan kerusakan maka akan ada teguran dan karena kewenangan industri ini ada di Provinsi, jadi segala hasil investigasi akan di buat berita acara untuk di kirim ke DLH Provinsi sekaligus diminta langkah-langkah tindak lanjut.”Untuk sanksinya itu juga nanti kita akan melihat seberapa besar tingkat pencemarannya. Kami meminta untuk mengukur kualitas air laut yang tercemar, sehingga ada upaya-upaya untuk rehabilitasi lingkungan kerusakan itu,”paparnya.
Seraya menyampaikan bahwa, besok (hari ini) surat resmi ke perusahan akan layangkan.(msj/red)