Nurlela: Jika Rencana Pinjaman Rp 40 M Dimasukkan ke APBD

TERNATE-PM.com, Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk melakukan pinjaman daerah senilai Rp. 40 miliar, bakal dihadang habis-habisan oleh DPRD Kota Ternate. Bahkan, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) siap menggugat Pemerintahan Burhan Abdurrahman ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan, jika memaksakan untuk memasukan pinjaman Rp 40 miliar dalam postur APBD 2020.

Ketua Fraksi NasDem, Nurlela Syarif pada Posko Malut, Kamis (28/11/2019), menegaskan, Pemerintah sudah tidak bisa lagi melakukan pinjaman dalam politik beranggaran karena hal tersebut melanggar aturan. Jika pinjaman daerah tetap dipaksakan maka fraksi NasDeM memastikan akan menggugat Pemkot ke kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri. “Kalau  pemerintah tetap melakukan pinjaman, kami pastikan akan menggugat ke Kemendagri dan Kemenkeu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018 pasal 16, secara jelas menyebutkan, untuk memasukan perencanaan dengan skema pembiayaan terkait pinjaman daerah, maka harus dilakukan sebelum adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tentang KUA-PPAS. “Jadi itu ditegaskan ke tim TAPD, skema pinjaman tidak lagi dimasukan dalam postur APBD kita di tahun anggaran 2020,” jelasnya.

Fraksi NasDeM tetap komitmen dengan program SKPD yang tidak masuk dalam KUA PPAS, sehingga apabila ada kegiatan yang masuk di dalam RAPBD tetap akan dihilangkan. Hal yang sama juga ditegaskan anggota Badan Anggran DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid. Poilitisi PPP ini menyebutkan, masuknya anggaran Rp 40 miliar kedalam postur APBD 2020, tanpa melalui tahapan persetujuan  KUA-PPAS, membuktikan bahwa Pemkot Ternate tidak mampu melakukan estimasi anggaran belanja non pendapatan secara ril untuk satu tahun kedepan.

“Munculnya pinjaman daerah Rp 40 miliar, hingga kini masih dikaji Banggar. Sebab, sebelumnya pinjaman itu tak tertuang dalam KUA-PPAS sebagaimana seluruh program dan kegiatan itu didesain melalui tahapan awal RAPBD,” ungkap senator tiga periode ini.

Mantan Ketua DPC PPP Kota Ternate ini mengatakan, Pemkot melakukan pinjaman Rp 40 miliar ini tidak boleh timbul seketika. Karena, jika alasannya pembiayaan defisit yang besar, maka pemerintah harus mendesain ulang permintaan ke DPRD guna disepakati bersama.

“Dimasukkan saja, biar ditandatangani bersama DPRD, tetapi itu tidak dilakukan. Pemerintah beralasan itu merupakan politik beranggaran, memang politik beranggaran namun itu harus diwujudkan dalam bentuk pertanggungjawaban. Artinya tertanggung jawab secara jelas bukan sekadar politik,” kesalnya.

Perencanaan pinjaman, lanjutnya, yang masuk kedalam postur anggaran APBD harus melalui regulasi dan tidak terkesan asal, sehingga DPRD mendesa Pemkot  mencari pola lain untuk mejelaskan pinjaman it. Kalau pinjaman dipaksakan masuk ke postur, maka Pemkot tak konsisten dengan KUA-PPAS. “Memang betul, bila dipaksakan menjadi temuan BPK. Karena sesuai dengan regulasi tidak disepakati oleh penandatanganan KUA PPAS,” pungkasnya. (beb/red)

Hasil Rapat Forkopimda soal Enam Desa

  1. Pasca diterbitkannya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, maka diminta kepada semua pihak baik pemerintah kedua kabupaten maupun masyarakat agar mentaati dan melaksanakan isi Permendagri tersebut, serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  2. Untuk menjamin situasi dan kondisi pada areal batas wilayah antara kabupaten Halmahera Barat dan kabupaten Halmahera Utara supaya berjalan aman dan kondusif, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan bekerja sama dengan aparat TNI/Polri dalam rangka menjamin dan memberikan dukungan keamanan.
  3. Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan membentuk Tim Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Provinsi Maluku Utara, TNI-Polri, BIN, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi